Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.

14 September 2024 | 15.28 WIB

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Perbesar
Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz menjelaskan, KPU telah membuka kesempatan pendaftaran bagi paslon yang sempat mengalami kendala pendaftaran. Perpanjangan pendaftaran tersebut dibuka pada 12-14 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Ini memang pada situasi pendaftaran paslon tunggal sesuai dengan kriteria tertentu memang dimungkinkan untuk partai politik lakukan recruiting formasi ulang,” kata August kepada awak media di gedung KPU pada Jumat, 13 September 2024.

August menegaskan, pendaftaran ini bukanlah pendaftaran ulang, melainkan memberikan kesempatan bagi paslon atau partai politik yang sudah mendaftar pilkada dan dinilai memenuhi kriteria.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keputusan penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah tersebut disepakati usai dilaksanakannya agenda Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang digelar oleh Komisi II DPR bersama KPU. Putusan tersebut telah termaktub dalam surat edaran nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang dikeluarkan oleh KPU.

Adapun agenda yang didiskusikan oleh wakil rakyat dan jajaran pihak penyelenggara pemilu itu membahas soal anggaran untuk KPU untuk tahun 2025, paslon tunggal di 41 daerah, dan kebijakan yang akan diambil apabila kotak kosong menang. 

“Di situ juga muncul fakta, bahwa di lapangan pada saat tanggal 2 sampai 4 ada peristiwa-peristiwa yang, bisa dikatakan sangat disayangkan tidak dibenarkan,” ujar August.

Ia menyampaikan, dalam agenda RDP tersebut, muncul pembahasan berupa fakta lapangan bahwa ketika sedang berlangsung periode perpanjangan pendaftaran pilkada pada 2-4 September 2024 lalu, terdapat kejanggalan yang disebutnya sebagai pelanggaran administrasi.

“Pada saat proses pendaftaran di lapangan, itu tidak diberikan status apapun kalau misalnya diterima bagaimana kan berarti harus ada bukti penerimaan, kalau ditolak kan harusnya berkasnya dikembalikan, sehingga paslon itu punya pegangan untuk melakukan tindakan hukum ke lembaga berikutnya, misalnya ke Bawaslu, apakah dalam bentuk sengketa proses,” ujar August.

Usai membuka proses pendaftaran calon, KPU sempat memberikan periode tambahan perpanjangan pendaftaran yakni pada  2-4 September 2024. Akan tetapi, August menimpalkan, terdapat situasi janggal lantaran para pendaftar tidak mengetahui apakah proses pendaftarannya diterima atau ditolak, karena tidak menerima status dan pengembalian berkas dari KPU daerah.

Daerah-daerah yang disebut mengalami kesulitan pendaftaran di antaranya adalah Tapanuli Tengah, Dharmasraya, Empat Lawang. “Selain Tapanuli Tengah, Dharmasraya, mungkin Empat Lawang. Nah, nanti kami juga masih menunggu nih, perkembangan di lapangannya bagaimana,” kata August saat menyebutkan nama daerah yang mengalami persulitan pendaftaran.

“Peristiwa seperti kita di Tapanuli Tengah itu kan peluangnya malah pelanggaran administrasi gitu loh,” ujar August.

Pilihan Editor: Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus