Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus adalah program strategis DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan formal sekolah atau madrasah bagi siswa berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Penyelenggaraan program tersebut bertujuan untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan bagi warga DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pendataan penerima KJP Plus dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada Februari-Maret dan September-Oktober. Adapun pengumumannya akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), serta masing-masing sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas, bagaimana cara mengetahui status KJP Plus?
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Berikut langkah-langkah untuk memeriksa status penerima KJP Plus:
- Kunjungi situs https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
- Pilih menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’.
- Ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pilih ‘Tahun dan Tahap Penyaluran’.
- Klik ‘Cek’ dan tunggu layar menampilkan data.
Besaran Bantuan KJP Plus
Dilansir akun Instagram @disdikdki pada Kamis, 27 April 2023, berikut rincian dana KJP Plus untuk masing-masing jenjang pendidikan.
1. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/ SD Luar Biasa (SDLB)
- Dana pribadi: Rp250.000 per bulan.
- Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) sekolah swasta: Rp130.000.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/SMPLB
- Dana pribadi: Rp300.000 per bulan.
- SPP sekolah swasta: Rp170.000.
3. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/SMALB
- Dana pribadi: Rp420.000 per bulan.
- SPP sekolah swasta: Rp290.000.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Dana pribadi: Rp450.000 per bulan.
- SPP sekolah swasta: Rp240.000.
5. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
- Dana pribadi: Rp300.000 per bulan.
Penggunaan Bantuan KJP Plus
Dana KJP Plus hanya boleh dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan pendidikan, meliputi:
- Uang saku siswa.
- Biaya transportasi dari dan menuju sekolah.
- Alat tulis dan perlengkapan pendidikan lainnya.
- Alat dan bahan praktik.
- Pakaian atau seragam sekolah dan kelengkapannya.
- Pangan bersubsidi.
- Alat bantu baca, seperti kacamata.
- Kalkulator ilmiah.
- Alat simpan data elektronik.
- Sepeda.
- Komputer atau laptop.
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif.
- Alat bantu disabilitas untuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Cara Mendapatkan KJP Plus
Adapun ketentuan bagi warga DKI Jakarta yang berhak menerima bantuan KJP Plus adalah sebagai berikut.
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial (bansos).
- Pemeriksaan status DTKS dilakukan melalui tautan https://siladu.jakarta.go.id/page/home.
- Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat dilakukan dengan menghubungi petugas Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) atau secara daring (online) melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/.
- Bagi yang sudah mendaftar DTKS dapat melakukan pemeriksaan secara berkala melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/.
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemadanan kata DTKS dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan aplikasi Education Management Information System (EMIS).
- Peserta yang terdaftar dan terdata akan diminta untuk verifikasi.
- Sekolah atau madrasah akan mengumumkan siswa yang lolos verifikasi dan diminta mengisi surat permohonan dan surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus, fotokopi KTP orang tua/wali, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Sekolah atau madrasah akan mengunggah berkas persyaratan.
- Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP akan melakukan verifikasi dan validasi calon penerima.
- Penerima dan besaran KJP Plus akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
MELYNDA DWI PUSPITA