Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Cara ITB Membina Mahasiswi Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

Pembinaan terhadap mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi akan dilakukan setelah yang bersangkutan bertemu dosen wali

18 Mei 2025 | 06.33 WIB

Ilustrasi kampus ITB. Instagram
Perbesar
Ilustrasi kampus ITB. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Institut Teknologi Bandung (ITB) berencana melakukan pembinaan terhadap mahasiswi pembuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo berciuman.

Wakil Rektor bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi ITB Andryanto Rikrik Kusmara mengatakan pembinaan akan dilakukan melalui dosen wali, program studi, dan Direktorat Kemahasiswaan. “Melalui berbagai pendekatan kegiatan yang akan meluaskan wawasan dan pemahaman,” katanya kepada Tempo lewat pesan teks, Sabtu 17 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Orang tua mahasiswi, menurutnya telah berdiskusi dengan Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Adapun mahasiswinya belum bisa ke kampus karena masih wajib lapor ke polisi setelah mendapat penangguhan penahanan. “Yang utama kalau mahasiswinya sudah bisa ke kampus akan bertemu dengan dosen wali dan program studi dulu, lalu konseling,”kata Rikrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, dia mengatakan ITB sangat mendukung pihak yang menyarankan agar mahasiswi pembuat meme dibina kampus daripada ditahan kepolisian. “Saya yakin semangat dari mahasiswi ini masih dapat dibina dan kemudian dapat menyalurkan aspirasinya lebih proporsional.” Tempo berusaha meminta penjelasan dari pimpinan fakultas namun tidak ada tanggapan.

Seorang mahasiswi FSRD ITB tingkat pertama berinisial SSS ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada  Selasa, 6 Mei 2025, di tempat kosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menuntut Kepolisian Republik Indonesia membebaskan mahasiswi ITB berinisial SSS dari tahanan. 

Ketua Kabinet KM ITB Farell Faiz Firmansyah mengatakan pihaknya prihatin dan menolak tindakan penahanan yang dilakukan polisi terhadap rekannya.

“Seni adalah kebebasan berekspresi kaum terpelajar yang seharusnya justru dilindungi oleh hukum, bukan justru dikriminalisasi,” katanya saat menyampaikan pernyataan sikap di depan kampus ITB, Sabtu sore 10 Mei 2025.

Menurut KM ITB, apa yang dilakukan SSS lebih baik dilihat sebagai upaya kritis untuk mengedukasi bahaya penyalahgunaan artificial intelligence yang berdampak negatif. 

SSS kemudian mendapat penangguhan penahanan oleh kepolisian pada Ahad, 11 Mei 2025. Pihak ITB mengucapkan terima kasih atas kerja sama berbagai pihak seperti Ketua Komisi III DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), tim pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB, wartawan, dan masyarakat yang telah ikut mengawal proses ini, serta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi yang memberikan pendampingan. 

ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut untuk dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan. Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media, termasuk dengan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan teman sebaya, pakar dan dosen.

ITB mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain. 

Anwar Siswadi (Kontributor)

Kontributor Tempo di Bandung

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus