Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

DPR Klaim UU Kesehatan Perkuat Independensi Kolegium Kedokteran

Pemerintah dan DPR disebut secara sadar memisahkan antara kolegium kedokteran dan organisasi profesi untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

18 Mei 2025 | 14.36 WIB

I Wayan Sudirta. TEMPO/Aditia Noviansyah
Perbesar
I Wayan Sudirta. TEMPO/Aditia Noviansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum DPR, I Wayan Sudirta, mengatakan perubahan pengaturan kolegium kedokteran dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan dasar hukum yang lebih kuat. Wayan menyampaikan hal ini dalam sidang ketiga pengujian materiil UU Kesehatan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 16 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sidang yang beragendakan mendengar keterangan DPR dan presiden itu, Wayan menyebut bahwa Pasal 270 dan Pasal 272 UU Kesehatan justru memberikan independensi yang lebih jelas kepada lembaga tersebut. “Kolegium dalam UU Kesehatan yang baru tidak lagi berada di bawah organisasi profesi, melainkan menjadi bagian dari alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia,” ucap Wayan di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi, dikutip dari keterangan resmi pada Ahad, 18 Mei 2025. 

Ia menjelaskan, hal tersebut guna memastikan bahwa kolegium dapat menjalankan fungsi akademik dan profesionalnya secara independen, khususnya dalam penyusunan standar kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Perubahan ini, ujar dia, telah dirancang secara sistematis melalui Naskah Akademik Rancangan UU Kesehatan. 

Ia juga menyebut bahwa pemerintah dan DPR secara sadar memisahkan antara kolegium dan organisasi profesi untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Selain itu, pemisahan juga dilakukan untuk menjamin objektivitas dan kualitas dalam sistem pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia tenaga kesehatan di Indonesia.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini memaparkan, berdasarkan UU Kesehatan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, kolegium kini memiliki peran yang diperluas sebagai pengarah, pembina, dan penentu kebijakan pendidikan profesi. Kolegium ditugaskan menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan pengembangan cabang disiplin ilmu kedokteran serta kesehatan.

Salah satu poin penting dari perubahan ini, menurut Wayan, adalah proses pembentukan kolegium yang dilakukan secara lebih demokratis dan terbuka. Anggota kolegium dipilih melalui mekanisme voting oleh seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan. Sementara seleksinya melibatkan panitia dari berbagai unsur, termasuk akademisi dan praktisi.

“Ini adalah bentuk keterbukaan dan pelibatan aktif seluruh unsur profesi medis dalam proses pembentukan kolegium,” ujar Wayan, yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI itu. “Dengan penguatan ini, kolegium akan memiliki kapasitas yang lebih besar untuk memastikan kualitas dan daya saing tenaga medis nasional.”

DPR juga membantah kekhawatiran para pemohon yang menyatakan bahwa perubahan posisi kolegium berpotensi menimbulkan kerancuan. Wayan mengatakan, DPR justru melihat bahwa penataan ulang kolegium merupakan bagian dari “rancang bangun baru” sistem kesehatan Indonesia yang terstruktur, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

“Para pemohon tampaknya belum sepenuhnya memahami bahwa UU Kesehatan 17/2023 merupakan reformasi menyeluruh, termasuk dalam memperkuat peran negara dan masyarakat dalam pengembangan sistem kesehatan nasional,” tutur Wayan.

DPR pun menegaskan bahwa perubahan pengaturan kolegium dalam UU Kesehatan bertujuan meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pendidikan tenaga medis di Indonesia. Tak hanya itu, perubahan juga dinilai bakal menjamin keberlangsungan sistem kesehatan nasional yang lebih adaptif dan berdaya saing global.

Permohonan uji materi UU Kesehatan ini teregister dalam nomor perkara 182/PUU-XXII/2024. Pemohon terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang diwakili Ketua Umum Adib Khumaidi dan Sekretaris Jenderal Ulul Albab bersama 52 perorangan lainnya yang berstatus sebagai dokter, pegawai negeri sipil, dosen, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), polisi, TNI, pelajar/mahasiswa, pensiunan, serta ibu rumah tangga. 

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus