Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN selama Ramadan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk surat edaran tersebut, ASN di bawah naungan instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja akan bekerja mulai 08.00-15.00 pada Senin-Kamis. Jam istirahat diberikan pada 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja diberlakukan mulai 08.00-15.30 dengan jam istirahat 11.30-12.30.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja dimulai pada 08.00-14.00 pada Senin-Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat 12.00-12.30. Sedangkan untuk Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.
Surat edaran ini juga menyebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.
NOVITA ANDRIAN