Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Dana Otsus Papua Diperpanjang, Kini Penggunaan Dipantau Pusat

Presiden Jokowi sebelumnya meminta evaluasi menyeluruh terkait tata kelola dan efektivitas penyaluran dana otsus Papua.

12 Maret 2020 | 06.10 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Lapangan Bola Irai, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Ahad, 27 Oktober 2019. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Perbesar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba di Lapangan Bola Irai, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Ahad, 27 Oktober 2019. Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang dana otonomi khusus atau dana otsus Papua yang akan habis pada 2021. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2020.

"Dana Otsus akan diperpanjang dengan undang-undang yang baru karena masa berlakunya akan habis bulan November tahun 2021, berarti undang-undangnya harus disiapkan dari sekarang," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Rabu, 11 Maret 2020.

Namun, kata Mahfud, dana Otsus ini akan diperpanjang dengan perbaikan sistem, yaitu menggunakan sistem dana alokasi khusus atau DAK afirmasi yang berasal dari APBN. "DAK afirmasi itu artinya nanti terpadu dan terpandu tidak bisa diserahkan seperti dulu jalan sendiri. Sekarang terpadu dan terpandu oleh pusat nanti memandu itu penggunaannya," ujarnya.

Mahfud mengatakan, sistem terpadu ini diberlakukan agar pusat dan daerah bisa sama-sama bertanggung jawab mengelola dana ini. "Yang pusat jangan hanya sekadar menggelontorkan, yang daerah jangan sekadar belanja, tapi ketemu di sini menggelontorkan dana lalu membelanjakan bertanggung jawab sama-sama. Agar ada bermanfaat bagi masyarakat," kata dia.

Dana otonomi khusus bagi Provinsi Papua merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang pemberiannya bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya, meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua serta mengurangi kesenjangan antar wilayah, antar kota dan antar kampung.

Sejak 2002 hingga 2020, pemerintah mencatat telah menyalurkan tak kurang dari Rp 94,24 triliun untuk Papua dan Papua Barat. Namun, data terakhir dari Badan Pusat Statistik Nasional menunjukkan pertumbuhan ekonomi Papua di kwartal terakhir tahun 2019 terkontraksi -15.72 persen atau dengan kata lain ekonomi Papua tidak bertumbuh.

Pertumbuhan produk domestik regional bruto Papua juga terjun bebas dari 7.37 persen di akhir tahun 2018 ke -13.63 persen pada kwartal pertama 2019.

Untuk itu, Presiden Jokowi meminta  perlu evaluasi menyeluruh terkait tata kelola dan efektivitas penyaluran dana otsus ini. "Ini angkanya besar sekali (dana Otsus Papua Rp 94,24 Triliun). Apakah betul-betul sudah terdeliver ke masyarakat. Apakah sudah tepat sasaran? output-nya seperti apa? Kalau sudah jadi barang, barangnya apa? Terpenting, dampaknya apa kepada masyarakat?" ujarnya saat membuka rapat terbatas di kantornya, Rabu, 11 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus