Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Dapat Tiket Capres 2024 dari PDIP, Ganjar Pranowo Ikut Jokowi Naik Pesawat Kepresidenan, Ini Sejarah Indonesia One

Jokowi bersama Ganjar Pranowo ke Solo setelah dapat tiket Capres 2024 dari PDIP dengan pesawat kepresidenan. Ini sejarah Indonesia One itu.

23 April 2023 | 10.20 WIB

Presiden Jokowi bersama dengan capres dari PDIP Ganjar Pranowo pulang bersama-sama ke Solo menggunakan Pesawat Kepresidenan, Jumat, 21 April 2023. Sumber Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Perbesar
Presiden Jokowi bersama dengan capres dari PDIP Ganjar Pranowo pulang bersama-sama ke Solo menggunakan Pesawat Kepresidenan, Jumat, 21 April 2023. Sumber Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Calon Presiden atau Capres 2024 dari PDIP, Ganjar Pranowo balik ke Solo menggunakan pesawat Kepresidenan pada Jumat, 21 April 2023. Keduanya pulang bersama usai menghadiri pengumuman dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait pengusungan capres 2024 di Istana Batutulis, Bogor, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menyelisik potret diabadikan fotografer Presiden, Agus Suparto, Jokowi dan Ganjar naik pesawat Indonesia One tersebut bersama dari Jakarta menuju ke Solo. Di dalam pesawat, keduanya terlihat duduk berhadapan. Sebuah meja kecil memisahkan mereka dengan majalah di atasnya. Ganjar tampak tersenyum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Membahas ihwal pesawat kepresidenan, bagaimana sejarahnya dan siapa saja yang boleh menggunakan fasilitas negara ini?

Pesawat kepresidenan Indonesia merupakan pesawat khusus yang digunakan oleh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Pesawat diperuntukkan sebagai penunjang pelaksanaan tugas kenegaraan Presiden. Sebagai negara dengan wilayah luas, Indonesia memang memerlukan pesawat khusus bagi kepala negara. Terutama untuk memfasilitasi perjalanan udara ke seluruh wilayah Indonesia maupun internasional.

Sebelum memiliki pesawat kepresidenan khusus, kepala negara dan wakilnya menyewa pesawat komersial milik maskapai penerbangan atau milik TNI Angkatan Udara. Pesawat kepresidenan pertama yang digunakan Presiden Sukarno adalah Ilyushin Il-18. Pesawat itu pemberian dari pemerintah Uni Soviet.

Pesawat kepresidenan khusus mulai dicanangkan di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dilansir dari laman setneg.go.id, sebelum memutuskan membeli pesawat kepresidenan, Pemerintah telah mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI pada 2007. Kemudian melalui proses tender yang ketat, cermat, dan teliti, terpilihlah pabrikan Boeing.

Pada awal November 2009, DPR menganggarkan Rp 200 miliar sebagai uang muka pengadaan pesawat kepresidenan jenis VVIP Boeing 737-500. Lalu pada 2010, Sekretariat Negara menambahkan anggaran tersebut dalam APBN 2010-2011. Melansir laman, pesawat yang akhirnya dipilih adalah varian dari Boeing 737 seri 800. Pesawat dengan kode Business Jet II atau BBJ-2 itu ditebus dengan duit sekitar US$ 89,6 juta atau sekitar Rp 847 miliar. Pesawat ini mulai beroperasi sejak April 2014 silam.

Menurut Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg kala itu, Sudi Silalahi, penggunaan pesawat kepresidenan untuk tugas kepala negara setidaknya memiliki tiga perimbangan mendasar. Pertama, penggunaan pesawat kepresidenan lebih hemat dibandingkan sewa pesawat komersial. Dari perhitungan yang dilakukan dengan cermat oleh Pemerintah, negara bisa melakukan penghematan sekitar Rp 114,2 milyar per tahun.

Kedua, dari sisi efisiensi dan efektivitas, penggunaan pesawat kepresidenan tentu tidak mengganggu jadwal dan kinerja maskapai penerbangan komersial. Selama ini, perusahaan penerbangan harus mengatur ulang jadwal penerbangannya apabila ada tugas-tugas kenegaraan yang mengharuskan menggunakan pesawat bagi perjalanan dinas Presiden.

Ketiga, dari sisi kebanggaan nasional, sebagai negara besar tentu lebih berbangga apabila Presiden RI menggunakan pesawat khusus kepresidenan yang canggih, modern, aman, dan benar-benar difungsikan untuk melayani tugas konstitusional Presiden Republik Indonesia.

Seperti halnya mobil kepresidenan, pesawat kepresidenan tidak bisa digunakan sembarang orang. Secara protokoler, ada dua orang yang berhak menggunakannya. Laman indonesia.go.id menyebutkan dua orang yang boleh menggunakan ‘Indonesia One’ ini yaitu Presiden dan Wakil Presiden RI. Namun kendati begitu, ternyata sejauh ini sejumlah orang, selain kepala negara dan wakilnya, pernah naik pesawat kepresidenan.

Pada Oktober 2014 silam misalnya, sejumlah pihak, di antaranya wartawan, ikut menjajal pesawat kepresidenan. Kala itu adalah kali pertama Presiden Jokowi terbang bersama pesawat tersebut. Belum lama ini, Februari 2023, Menteri BUMN Erick Thohir juga membagikan pengalamannya naik pesawat kepresidenan bareng Barisan Ansor Serbaguna atau Banser dalam perayaan hari lahir satu abad Nahdlatul Ulama (NU).

Tak cuma Erick Thohir, sejumlah menteri seperti Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam) Mahfud MD, dan pasukan pengaman presiden (Paspampres) juga naik pesawat tersebut.

“Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Ini luar biasa, pertama kali Banser boleh naik pesawat kepresidenan,” kata Erick.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus