Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Dasco Klaim DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

Rapat paripurna DPR yang digelar hari ini sebelumnya ditunda karena jumlah peserta rapat tak kuorum.

22 Agustus 2024 | 19.15 WIB

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tiba di Gedung Nusantara II untuk memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, 22 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Perbesar
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, tiba di Gedung Nusantara II untuk memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, 22 Agustus 2024. TEMPO/Eka Yudha Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan revisi Undang-undang atau UU Pilkada batal. Hal itu disampaikan Dasco lewat akun media sosial X miliknya pada pukul 17.18 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yany akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat dikonfirmasi, Dasco membenarkan cuitan tersebut. Dasco mengatakan rapat paripurna ditunda karena tidak memenuhi syarat kuorum atau 50 persen plus 1 dari anggota DPR yang hadir. Ia mengatakan pengesahan tidak mungkin dilakukan karena jadwal rapat paripurna hanya 22 Agustus dan 27 Agustus, sedangkan pendaftaran calon kepala daerah sudah dimulai 27 Agustus atau Selasa besok. 

"Kalau mau disahkan Selasa, kan pendaftaran Pilkada mulai selasa. Jadi ya sudah yang jalan yg MK,” kata Dasco saat dihubungi Tempo. 

Sebelumnya, Dasco mengatakan Pilkada akan mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi apabila revisi UU Pilkada belum disahkan sampai pendaftaran calon Pilkada. “Seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-Undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Kamis, 22 Agustus 2024.

Rencananya, DPR RI menggelar rapat paripurna hari ini untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, hanya segelintir anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut. Dasco, yang memimpin rapat paripurna, sempat menskor rapat 30 menit demi menunggu anggota lain. Namun, berselang 30 menit tetap tidak mencukup kuorum. Walhasil, Dasco menunda rapat paripurna. 

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus