Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Data Calon Penerima KIP Kuliah Hilang Usai PDNS Diretas, Menko PMK: Harus Input Ulang

Mahasiswa baru penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus mengunggah ulang data-data diri setelah PDNS dibobol hacker

2 Juli 2024 | 04.47 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu, 19 Juni 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu, 19 Juni 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) oleh hacker berdampak ke mahasiswa baru terutama penerima Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah. Data mereka telah terhapus. Penerima KIP harus mengunggah data ulang lantaran datanya hilang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Ya kalau memang datanya sudah enggak ada ya harus diinput ulang dong," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebanyak 47 domain layanan Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terdampak gangguan Pusat Data Nasional (PDN).

Muhadjir meminta mahasiswa untuk bersabar karena pemerintah tengah mengupayakan mencari jalan tengah. "Karena ini memang ada musibah yang kami duga. Jadi diminta untuk memasukkan kembali data-dara yang diperlukan terutama penerima KIP kuliah," ucapnya.

Saat ditanya apakah kampus-kampus diminta untuk mengundur batas waktu pembayaran biaya kuliah, dia belum bisa memastikan. "Kami lihat nanti apakah efeknya sampai ke situ atau tidak. Kalau tidak ngapain harus diundur lihat saja nanti," tuturnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, meminta perguruan tinggi untuk memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar Kartu KIP Kuliah sampai proses seleksi penerima selesai. Hal ini terutama bagi mahasiswa yang baru saja diterima lewat jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi atau SNBP dan Seleksi Nasional Berbasis Tes atau SNBT tahun 2024.

"Koordinasi erat dengan perguruan tinggi juga terus kami lakukan untuk menjamin hak mahasiswa penerima KIP Kuliah ongoing dan pendaftar KIP Kuliah baru,” ucap Suharti melalui keterangan tertulis pada Senin, 1 Juli 2024.

Perguruan tinggi juga diminta menyesuaikan lini masa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Upaya itu untuk memastikan calon mahasiswa tidak kehilangan hak dalam mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

Imbauan itu termaktub dalam surat Kemendikbudristek bernomor Manual.065/A.J5/LP.01 01/2024 yang dikirim ke Pemimpin Perguruan Tinggi serta Kepala LLDIKTI Wilayah I hingga XVII. Kebijakan itu muncul karena sistem KIP Kuliah terkendala, akibat dari serangan siber ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2. 

Kemendikbudristek menjamin pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan tetap berlangsung, guna memberi kesempatan bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar atau yang belum pernah mendaftar. Adapun pendaftarannya dibuka kembali pada 29 Juli hingga 31 Oktober 2024 melalui link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Selain itu, melalui link dan tenggat waktu tersebut, mahasiswa baru yang sudah mendaftar harus mengklaim ulang akun KIP Kuliah. Pendaftar dapat masuk menggunakan nomor induk kependudukan atau NIK dan nomor induk siswa nasional atau NISN. Selanjutnya, mereka harus mengunggah kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah. 

Suharti menjelaskan proses pemindahan dan pemulihan sistem KIP Kuliah saat ini membutuhkan waktu. Termasuk rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain. Ia berjanji sistem akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat 29 Juli 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus