Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Demo Hari Buruh, PKS Tuntut Pencabutan Perpres Tenaga Kerja Asing

Salah satu tuntutan yang disampaikan oleh buruh di peringatan Hari Buruh adalah pencabutan perpres TKA.

1 Mei 2018 | 14.53 WIB

Massa serikat buruh mengikuti reli Mayday atau Aksi hari Buruh Internasional di Jakarta, 1 Mei 2018. REUTERS/Darren Whiteside
Perbesar
Massa serikat buruh mengikuti reli Mayday atau Aksi hari Buruh Internasional di Jakarta, 1 Mei 2018. REUTERS/Darren Whiteside

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Ketenagakerjaan DPR dari Fraksi PKS, Ansary Siregar hadir di tengah-tengah pendemo pada Hari Buruh Internasional alias May Day di depan Istana Negara, Selasa, 1 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Di atas mobil komando Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ansary berorasi menyoroti Peraturan Presiden soal Tenaga Kerja Asing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Di tengah komisi IX berbicara solusi kemiskinan, membicarakan mencari lapangan kerja untuk jutaan pengangguran di Indonesuaia, malah lahir Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu dan disahuti nada setuju para peserta aksi.

Baca: Moeldoko Sebut Perpres Tenaga Kerja Asing Lindungi Pekerja Lokal

Menurut Ansary, Perpres itu membuat keresahan bagi buruh indonesia dan bagi masyarakat. Aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu dinilai bakal mengancam lapangan kerja yang diincar tenaga kerja di dalam negeri. "Ibaratnya air yang dibendung masih bocor, apalagi bendungannya dibobol," kata dia.

Oleh karena itu, Ansary meminta pemerintah mencabut peraturan itu. Dia pun mengatakan bahwa telah menandatangani pembentukan panitia khusus angket untuk mencabut perpres tersebut. "Satu kata, wahai presiden, wahai Menteri Hanif, cabut Perpres TKA. Cabut! Cabut!" ujarnya.

Tuntutan Ansary itu senada dengan tuntutan yang diajukan oleh KSPI. Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan ada tiga tuntutan buruh yang dinamakan Tritura Plus. Salah satunya berkaitan dengan perpres TKA itu.

Isi tuntutannya adalah penolakan terhadap TKA buruh kasar asal Cina. KSPI menginginkan pencabutan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. "Tambahannya adalah hapus outsourcing dan pilih presiden RI 2019 yang proburuh," kata Said.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus