Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Aksi demonstrasi damai terjadi di halaman kampus Universitas Katolik Santo Thomas Medan demi meminta pembatalan sanksi akademik, Senin 11 Desember 2023. Pimpinan demonstrasi, Paskawan Gultom menyebutkan aksi ini dilakukan karena 19 orang mahasiswa terkena sanksi akademik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Enam orang di DO dan 13 orang diskors,” ucap Gultom. Dari beberapa surat DO yang disampaikan oleh pihak Rektorat UNIKA, mahasiswa yang dikeluarkan tersebut tidak menerima surat peringatan sebelumnya. Karenanya, massa mahasiswa merasa banyak kecacatan administrasi yang dilakukan oleh pihak kampus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bukan hanya itu, menurut Paskawan, para penerima sanksi akademik dituduh membuat masalah ketika menggelar demonstrasi saat PKKMB tahun 2022, Dies Natalis ke-39, dan melakukan kegiatan inagurasi kampus atau yang sering disebut dengan makrab (malam kearaban).
Melalui Wakil Rektor III-nya, Charles Sitindaon menyampaikan para mahasiswa yang dikeluarkan dari kampus adalah mereka yang dinilai melakukan pelanggaran berat. Mahasiswa-mahasiswa ini melakukan pelanggaran kemahasiswaan, seperti membawa poster dan orasi. Hal ini sudah dipertimbangkan dengan mediasi dan aspirasi.
Disampaikannya lagi para mahasiswa itu melanggar statuta UNIKA dan peraturan akademik. “Karena turunan dari statuta UNIKA adalah peraturan rektor, maka itu masuk pelanggaran berat,” ucap Charles lagi. Pelanggaran berat inilah yang tidak bisa ditoleransi lagi oleh kampus.
Charles menyampaikan orasi yang pertama dilakukan oleh mahasiswa pada saat Dies Natalis ke-39 yang dihadiri oleh pejabat dan dewan pembina Uskup Agung Medan. Ketika dipanggil rektorat, mahasiswa tidak menanggapi serius dan malah dibalas dengan adanya demonstrasi pada saat PKKMB.
Upaya peringatan yang dilakukan oleh pihak rektorat adalah pemanggilan para mahasiswa dan orang tua. Pemanggilan yang tak berbalas tersebut berujung mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan. Tahapan SP 1 dan SP 2 dilakukan pada mahasiswa yang dihukum skorsing, "Ketika itu nanti tidak berubah, maka bisa langsung kita keluarkan mereka,” kata Charles.
Begitulah, tuntutan massa demonstrasi mahasiswa agar kampus membatalkan DO ditanggapi dengan sikap tegas oleh pihak kampus.
FEBYANA SIAGIAN
Pilihan editor: Demonstrasi Dukung Palestina Guncang Kota-kota Besar, Kutuk Israel