Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Desakan Sirekap KPU Diaudit, Bawaslu: Siapa Saja Silakan Audit

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja mempersilakan siapa saja untuk mengaudit Sirekap KPU.

16 Februari 2024 | 17.47 WIB

Sejumlah petugas menginstal aplikasi Sirekap saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Rekapitulasi perhitungan suara pemilu yang bisa memakan waktu maksimal 30 hari sejak pencoblosan, bisa ditetapkan hasilnya maksimal 5 hari. ANTARA/M Agung Rajasa
Perbesar
Sejumlah petugas menginstal aplikasi Sirekap saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Rekapitulasi perhitungan suara pemilu yang bisa memakan waktu maksimal 30 hari sejak pencoblosan, bisa ditetapkan hasilnya maksimal 5 hari. ANTARA/M Agung Rajasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Rahmat Bagja mempersilakan siapa saja untuk mengaudit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap yang digunakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU untuk penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Silakan saja. KPU itu terbuka, kok. Saya yakin Mas Hasyim (Ketua KPU RI) dan kawan-kawan terbuka untuk diaudit. Saya yakin kalau itu," kata Rahmat Bagja di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024 menanggapi masukan sejumlah pihak agar aplikasi Sirekap diaudit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, dii media sosial X ramai soal aplikasi Sirekap yang datanya diduga digelembungkan. Terdapat sejumlah data yang berbeda antara hasil perolehan suara di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil yang tercantum pada Sirekap.

Mengenai hal itu, Rahmat Bagja mengatakan aplikasi Sirekap adalah sistem baru dan kemungkinan ada kekeliruan di dalam sistemnya sehingga isu yang saat ini beredar di masyarakat tidak perlu dikembangkan.

"Sirekap ini sistem baru dan saya kira pasti ada trial dan error-nya, tetapi jangan kemudian dianggap jadi ada penambahan suara. Misalnya, di tampilan 3 juta itu penambahan suaranya. Jadi, jangan kemudian dianggap terhadap calon pasangan tertentu, jangan. Kita berharap ini tidak menjadi isu yang berkembang," ujarnya.

Bagja mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi aplikasi Sirekap. Bawaslu, kata dia, juga akan menempatkan tim untuk pengawasan di tingkat nasional.

Dikutip dari laman resmi KPU, aplikasi Sirekap dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara. Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. KPU menyatakan publikasi form model C/D adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus