Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Dorong RUU PKS Segera Disahkan, KSP Siapkan Gugus Tugas Lintas Kementerian

Saat ini pembahasan tentang RUU PKS masih berjalan di DPR. KSP tengah menginisiasi pembentukan gugus tugas agar RUU bisa cepat disahkan.

25 Oktober 2021 | 14.29 WIB

Aktivis saat meletakkan sepatu dalam aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Aktivis saat meletakkan sepatu dalam aksi diam 500 langkah awal sahkan RUU PKS di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 November 2020. Dalam aksi tersebut mereka menyusun Sebanyak 500 lebih pasang sepatu sebagai bentuk simbolisasi dukungan untuk mendorong DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus berupaya mendorong parlemen segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Kantor Staf Kepresidenan Brian Sriprahastuti menyatakan saat ini sudah ada koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti percepatan pengesahan RUU PKS di DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam forum diskusi bertajuk KSP Mendengar bersama organisasi kemasyarakatan di Banda Aceh, KSP menyampaikan pembahasan RUU PKS masih mengambang di parlemen. Menurut Brian, masih terdapat pembahasan yang alot di DPR ihwal RUU yang sudah diusulkan sejak 2016 itu. 

Brian menyatakan untuk mempercepat RUU PKS segera disahkan menjadi undang-undang, KSP tengah menginisiasi pembentukan gugus tugas lintas kementerian.

"Gugus tugas ini beranggotakan KSP, Kemenkumham Kementerian PPPA, Kejagung, dan Polri. Tugasnya mengawal kinerja politik, aspek substansi, dan komunikasi media," ujar Brian mengutip Antara, Senin, 25 Oktober 2021.

Salah satu aktivis perempuan Aceh, Suraiya Kamaruzzaman, menilai selama ini terjadi dualisme hukum di Aceh, yakni antara Qonun Jinayat dan hukum positif Indonesia. Ia menyebutkan dalam kasus putusan kekerasan seksual pada anak, dualisme hukum tersebut menyebabkan terjadinya diskriminasi terhadap korban.

"Harapan pada KSP untuk memastikan semua kebijakan diskriminatif di Aceh dihapus. Harus ada sinkronisasi regulasi dan kebijakan pusat dan daerah” tutur Suraiya.

Suraiya mencontohkan masih ada vonis bebas terhadap pelaku kekerasan anak oleh Mahkamah Syariah di Aceh Besar. Padahal, dalam catatan dia, berdasarkan statistik setiap hari ada satu atau dua anak dan perempuan yang menjadi korban.

Anggota Presidium Balai Syura Ureng Inong Aceh itu menyayangkan rendahnya kualitas pelayanan pemerintah daerah (pemda) terhadap korban kekerasan seksual"Pelayanan yang baik hanya ada di Pemerintah Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh. Regulasi yang dibuat pemerintah kabupaten dan pemerintah kota mayoritas diskriminatif terhadap perempuan," kata Suraiya dalam diskusi tentang RUU PKS.

Baca juga: 6 Masukan Koalisi Soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus