Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024 M.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan, Kemenag juga harus memperhatikan keputusan Panitia Khusus atau Pansus Haji 2024. "Memperhatikan keputusan Panitia Khusus Haji DPR RI," kata Marwan saat membacakan rapat dengan Kemenag di DPR, Senin 28 Oktober 2024 dipantau via YouTube DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Marwan mengatakan, Kemenag juga harus memastikan tidak ada dobel anggaran pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH.
Kemenag, kata Marwan, juga harus melakukan restrukturisasi dan pengembangan keterampilan SDM di Kemenag. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, Marwan mengatakan, Komisi VIII DPR dan Pemerintah harus menyepakati revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Tujuannya, mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan haji.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan ibadah haji semakin lebih baik ke depan. Ia menyebut substansi pansus Haji DPR akan dijadikan pedoman agar tidak terjadi pengiklan masalah.
"Kami jadikan substansi pansus haji sebagai early warning dalam mukadimah program kerja kami tentang haji. Supaya tidak terjadi pengulangan,"kata Nasaruddin di kesempatan sama.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket Haji DPR menyampaikan lima rekomendasi mengenai revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Rekomendasi tersebut didorong oleh pertimbangan kondisi terkini dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.