Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

DPR Minta Kemenag Perhatikan Rekomendasi Pansus Haji

Pansus Haji DPR menyampaikan lima rekomendasi mengenai revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

29 Oktober 2024 | 09.47 WIB

Jemaah haji Indonesia menuju bus untuk kembali ke hotel di Mina, Mekah, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Jemaah haji Indonesia menuju bus untuk kembali ke hotel di Mina, Mekah, Arab Saudi, Selasa, 18 Juni 2024. Jemaah Indonesia yang mengambil nafar awal mulai didorong dari Mina menuju hotel di Mekah hingga sebelum matahari terbenam pada 12 Zulhijah atau 18 Juni 2024, sementara yang mengambil nafar tsani akan meninggalkan Mina pada 13 Zulhijah atau 19 Juni 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VIII DPR RI meminta Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan laporan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024 M. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengatakan, Kemenag juga harus memperhatikan keputusan Panitia Khusus atau Pansus Haji 2024. "Memperhatikan keputusan Panitia Khusus Haji DPR RI," kata Marwan saat membacakan rapat dengan Kemenag di DPR, Senin 28 Oktober 2024 dipantau via YouTube DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Marwan mengatakan, Kemenag juga harus memastikan tidak ada dobel anggaran pada Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH.

Kemenag, kata Marwan, juga harus melakukan restrukturisasi dan pengembangan keterampilan SDM di Kemenag. Tujuannya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan ibadah haji.

Selain itu, Marwan mengatakan, Komisi VIII DPR dan Pemerintah harus menyepakati revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Tujuannya, mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan haji.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menyelenggarakan ibadah haji semakin lebih baik ke depan. Ia menyebut substansi pansus Haji DPR akan dijadikan pedoman agar tidak terjadi pengiklan masalah. 

"Kami jadikan substansi pansus haji sebagai early warning dalam mukadimah program kerja kami tentang haji. Supaya tidak terjadi pengulangan,"kata Nasaruddin di kesempatan sama. 

Sebelumnya, Pansus Hak Angket Haji DPR menyampaikan lima rekomendasi mengenai revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Rekomendasi tersebut didorong oleh pertimbangan kondisi terkini dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus