Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat Supiadin Aries Saputra pesimistis Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi bisa rampung di periode ini. Dia mengatakan waktu tiga bulan tak cukup bagi Dewan untuk membahas aturan tersebut tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya enggak terlalu optimistis selesai tahun ini karena masa kerja kami tinggal tiga bulan," kata Politikus Partai NasDem ini saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.
Supiadin menuturkan, RUU Perlindungan Data Pribadi itu saat ini masih dipegang pemerintah. Kendati sudah masuk program legislatif nasional atau prolegnas, DPR hingga sekarang belum bisa memulai pembahasan RUU inisiatif pemerintah itu lantaran belum ada Surat Presiden.
Supiadin mengaku tak yakin RUU ini rampung lantaran pembahasan sebuah undang-undang biasanya memerlukan waktu lama. Usulan RUU Data Pribadi ini pun, kata dia, sebenarnya sudah sejak tiga tahun lalu.
Kendati pemerintah segera menyerahkan Surat Presiden ke DPR, prosesnya masih amat panjang mulai pembentukan panitia kerja atau panitia khusus, pembahasan di internal panja atau pansus, pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari tiap fraksi, dan seterusnya.
Jika tak rampung di periode ini, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi harus dimulai dari awal lagi di masa mendatang. Menurut politikus Partai Nasdem ini, DPR pada dasarnya sepakat ihwal pentingnya aturan perlindungan data pribadi.
Dia menilai kebocoran data pribadi harus segera ditangani. Supiadin mencontohkan, salah satu bentuk kebocoran data pribadi ialah beredarnya nomor telepon seluler seseorang sehingga kerap mendapatkan berbagai pesan penawaran produk.
Supiadin menilai kebocoran nomor telepon seluler amat berbahaya karena bisa mengarah ke kejahatan perbankan. Dia pun berpandangan sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara.
"Karena kalau bocor dan data pribadi keluar, itu berbahaya karena bisa disalahgunakan misalnya pencurian data, pembobolan kartu kredit, pembobolan tabungan dan banyak sekali," ucapnya.