Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau biasa disapa Rommy menegaskan partainya wajib memperjuangkan Peraturan Daerah atau Perda Syariah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Merupakan fardu kifayah adanya partai politik yang memperjuangkan undang-undang bernuansa syariah atau undang-undang bernuansa Islam di lingkungan Republik Indonesia," kata Romahurmuziy dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Sabtu, 18 November 2018.
Ia lantas mengutip ayat Al Quran Surat al-Imron ayat 104 yang artinya "Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; mereka adalah orang-orang yang beruntung".
Menurut Rommy, ayat ini mempunyai arti bahwa di setiap lini perjuangan dalam kehidupan, harus ada sekelompok orang yang bekerja untuk menyerukan pada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Lini perjuangan tersebut di antaranya ada dalam bidang politik. Di jalur politik, kata Rommy itu, harus ada kelompok atau partai politik yang memperjuangkan kebaikan dan mencegah kemungkaran secara konstitusional. Caranya adalah membuat Undang-Undang di tingkat nasional dan perda di tingkat daerah yang membuat atau memudahkan umat Islam bisa leluasa untuk mengerjakan kewajiban agama mereka.
"Maka bagi PPP, yang kami jalankan hari ini adalah mengimplementasikan perintah Al-Quran untuk mewujudkan amar makruf nahi mungkar," kata Rommy.
Menurut Rommy, memperjuangkan Undang-Undang bernuansa Islam juga merupakan kewajiban sejarah karena para pendiri bangsa telah sepakat aturan bernuansa agama bisa dimasukkan dalam aturan di bawah UUD 1945. Rommy menyebut selama ini PPP berada di garda terdepan dalam memperjuangkan syariat secara konstitusional.
Ia mencontohkan PPP berhasil menginisiasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7/1974 tentang Penertiban Perjudian, Undang-Undang Nomor 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi, dan lainnya. "Saat ini PPP juga memimpin Pansus RUU Anti Minuman Keras dan juga menginisiasi lahirnya RUU Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan," kata Rommy mengomentari Perda Syariah.
Perda Syariah kembali menjadi perbincangan setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natali mengatakan tidak akan mendukung penerpan Perda Syariah dan Injil. "Kami ingin mengembalikan agama ke titahnya yang mulia. Kami tidak menjelekkan agama mana pun," kata Grace kepada wartawan di rumah pemenangan Jokowi Center, Jalan Mangunsarkoro 69, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 November 2018.
Pernyataan Grace Natalie ini menanggapi pelaporan dirinya oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melalui kuasa hukum Eggi Sudjana. PPMI melaporkan Grace Natalie atas dugaan penistaan agama terkait pernyataannya yang menyatakan bahwa PSI tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil.