Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qaumas menyebutkan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum, termasuk dua anggota Barisan Serbaguna Nahdlatul Ulama atau Banser NU yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, terkait pembakaran bendera bertuliskan kalimat Tauhid di Garut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sangat menghargai dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan yang berlaku," ujarnya saat ditemui di kantor Pusat Pengurus GP Ansor, di Jakarta Pusat, Rabu 24 Oktober 2018.
Yaqut menyebutkan selaku bagian dari GP Ansor, pihaknya tentu akan memberikan pendampingan hukum. Pengurus di Jabar pun kata dia siap untuk dikerahkan dalam mendampingi dua anggota Banser tersebut.
Selain itu kata Yaqut, untuk mekanisme internal GP Ansor tentu akan memberikan sanksi kepada pelaku pembakaran bendera itu. Lantaran, lanjut dia, tindakan membakar bendera tersebut melanggar instruksi pimpinan pusat, serta Standar Operasional Prosedur.
Yaqut menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami kejadian pembakaran bendera itu. "Saat ini masih dalam investigasi, untuk melihat tingkat kesalahannya dan sanksi yang akan diberikan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut mewakili kepengurusan GP Ansor dan Banser NU menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan tersebut. "Kami meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kegaduhan ini," ujarnya.
Pembakaran bendera itu terjadi saat perayaan Hari Santri Nasional di Alun-alun Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Video yang beredar dengan durasi 02.05 menit memperlihatkan ada seorang anggota berbaju Banser yang membakar bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid.
Saat ini, Polda Jawa Barat masih mengumpulkan alat bukti terkait insiden tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara prapenyelidikan, belum ada penetapan tersangka.
Menurut Umar penyidik baru memeriksa beberapa orang saksi saja. Di antaranya dua orang anggota Banser Garut yang melakukan pembakaran bendera, serta seorang ketua panitia acara peringatan HSN itu
Menurutnya tim penyidik baru menemukan alat bukti berdasarkan keterangan dari saksi saja. Keterangan itu berupa penyataan hasil interogasi dari saksi. Ada dua unsur yang dilakukan tim penyidik guna menelisik pasal apa yang nantinya akan diterapkan untuk mengungkap kasus itu.