Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Haji Isam Bantah Terlibat Kasus Suap Pajak

Pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam membantah terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang diusut KPK.

7 Oktober 2021 | 06.40 WIB

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu, 28 April 2021. Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar. Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Rabu, 28 April 2021. Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar. Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam membantah terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi mengatakan kliennya tidak terlibat operasional maupun pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Klien kami hanya pemegang saham ultimat di holding company yang tidak terlibat dalam kepengurusan,” kata Junaidi lewat keterangan tertulis, Rabu, 6 Oktober 2021.

Junaidi mengataka Isam juga tidak mengenal Agus Susetyo dan Yulmanizar. Agus merupakan konsultan pajak PT Jhonlin yang menjadi tersangka kasus ini. Sementara, Yulmanizar adalah mantan tim pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri karena keterangannya yang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Oktober 2021.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Yulmanizar menceritakan pertemuannya dengan Agus Susetyo dalam membahas pemeriksaan pajak PT Jhonlin.

Menurut Yulmanizar, Agus berkata bahwa pengaturan pajak PT Jhonlin Baratama merupakan permintaan dari Haji Isam. “Keterangan saudara Yulmanizar dalam persidangan telah membunuh karakter klien kami dan mencemarkan nama baik,” kata Junaidi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus