Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam membantah terlibat dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi mengatakan kliennya tidak terlibat operasional maupun pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Klien kami hanya pemegang saham ultimat di holding company yang tidak terlibat dalam kepengurusan,” kata Junaidi lewat keterangan tertulis, Rabu, 6 Oktober 2021.
Junaidi mengataka Isam juga tidak mengenal Agus Susetyo dan Yulmanizar. Agus merupakan konsultan pajak PT Jhonlin yang menjadi tersangka kasus ini. Sementara, Yulmanizar adalah mantan tim pemeriksa pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri karena keterangannya yang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 Oktober 2021.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan jaksa, Yulmanizar menceritakan pertemuannya dengan Agus Susetyo dalam membahas pemeriksaan pajak PT Jhonlin.
Menurut Yulmanizar, Agus berkata bahwa pengaturan pajak PT Jhonlin Baratama merupakan permintaan dari Haji Isam. “Keterangan saudara Yulmanizar dalam persidangan telah membunuh karakter klien kami dan mencemarkan nama baik,” kata Junaidi.