Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan dan anggota tim hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris mengungkapkan pesan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto usai bertemu di Kertanegara pada Selasa malam, 23 April 2024. Prabowo, kata Hotman, mengatakan agar tak ada pihak yang mengadu domba Prabowo dengan Presiden Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Jangan ada yang coba-coba mengadu domba saya (Prabowo) dengan Jokowi. Jangan berharap. Itu tidak mungkin, kata dia (Prabowo),” ujar Hotman Paris di depan rumah dinas Prabowo, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hotman mengatakan ada oknum yang berusaha mengadu domba Prabowo dengan Jokowi. Oknum tersebut, kata dia, tak hanya berusaha mengadu domba melainkan juga berupaya menggagalkan Pemilu.
Setelah ditelusuri, Hotman mengatakan oknum itu diduga memiliki catatan korupsi. "Adu domba tersebut dilakukan oleh oknum-oknum yang terlibat KKN atau keluarganya dan akan diproses dalam waktu dekat. Itu pesan beliau (Prabowo)," ujarnya.
Sejalan dengan Hotman, Otto Hasibuan menyampaikan, pesan itu yang menjadi catatan utama pertemuan Prabowo dengan tim hukumnya.
“Mengingat bahwa Pak Prabowo bilang banyak desas-desus yang mungkin bermaksud untuk memecah, mengadu domba Pak Prabowo dan Pak Jokowi,” kata Otto.
Dia berpesan agar isu-isu tersebut dihentikan. Pesan tegas dari Prabowo itu, klaim Otto, membuat mereka bangga dan merasa yakin bahwa Ketua Umum Partai Gerindra ini sebagai presiden terpilih bisa membangun bangsa bersama-sama dengan Gibran.
“Jadi kita doakanlah mudah-mudahan Pak Prabowo dan Pak Gibran bisa melanjutkan kepemimpinan nanti setelah Oktober dan mudah-mudahan bisa dilaksanakan,” ujar Otto Hasibuan.
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto Gibran Rakabuming bertemu dengan Prabowo-Gibran pada malam ini di kediaman Prabowo. Pertemuan disebut untuk melapor hasil persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Prabowo-Gibran.
Adapun Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Putusan MK itu diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024