Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pemerintah Tunggu Kesiapan DPR untuk Membahas RUU Perampasan Aset

Pemerintah menunggu kesiapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai pembahasan RUU Perampasan Aset.

3 Mei 2025 | 07.11 WIB

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meresmikan perusahaan manufaktur di Kawasan Muka Kuning Industrial, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis 24 April 2025. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meresmikan perusahaan manufaktur di Kawasan Muka Kuning Industrial, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis 24 April 2025. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah siap membahas rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset). Pemerintah, kata dia, menunggu kesiapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai pembahasan rancangan undang-undang yang mandek sejak 2003 itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 2 Mei 2025.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset ini punya urgensi untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum. Selain itu, Yusril menilai adanya aturan ihwal perampasan aset hasil korupsi ini membuat hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

"Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, tapi tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, legislatif setuju dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin menyegerakan pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, kata dia, pembahasan rancangan undang-undang itu semestinya menunggu RUU KUHAP rampung disusun.

"KUHAP ini, kan, nanti yang akan mengatur, seluruh pidana intinya di KUHAP," ujarnya di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025.

Politikus Partai Golkar ini berujar, hal itu dilakukan supaya legislator tidak bekerja dua kali. Menurut dia, saat ini masih ada dua rancangan undang-undang yang perlu diselesaikan oleh DPR yaitu ihwal KUHAP dan Kepolisian.

"Jangan sampai UU Kepolisian atau Perampasan Aset kami garap (duluan), nanti hasilnya KUHAP lain, kan, tidak sinkron. Revisi lagi," ujarnya. 

Dia mengatakan pimpinan Parlemen bakal berkoordinasi dengan Komisi III DPR, untuk segera menyelesaikan RUU KUHAP. "Jadi kami prinsipnya setuju dengan Presiden, akan segera membahas itu," kata Adies.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap pembentukan UU Perampasan Aset sebagai langkah hukum untuk menindak pelaku korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara. Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidato Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja sudah korupsi enggak mau kembalikan aset,” kata Prabowo dalam pidatonya pada Hari Buruh Internasional, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Mei 2025. 

RUU Perampasan Aset, yang telah lama mengendap di DPR, menjadi sorotan karena memberi landasan hukum untuk menyita harta hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana. Prabowo menegaskan sikapnya agar negara bertindak tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan kekayaan publik.

“Setuju? Setuju bagaimana?” ujarnya lantang. “Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor,” kata Prabowo. 

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus