Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

ICW Dorong Ada Proses Hukum Dugaan Pencatutan NIK Dukungan Dharma Pongrekun

ICW menilai dugaan pencatutan NIK dukungan Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta adalah efek dari kecurangan Pemilu 2024.

17 Agustus 2024 | 09.23 WIB

Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Perbesar
Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Egi Primayogha mengatakan kasus dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat dukungan pasangan calon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana di Pilgub Jakarta adalah efek dari kecurangan Pemilu 2024. Sebab, menurut dia, kecurangan Pemilu itu tidak pernah dituntaskan secara serius.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dampaknya banyak pihak yang tidak ragu melakukan praktik kotor dalam Pilkada," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, bahwa skandal dugaan pencatutan NIK ini telah melanggar peraturan perundang-undangan dan dapat dijerat pidana. Dia menyoroti Pasal 185 dan 185A Undang-undang Pilkada.

"Harus ada proses hukum terhadap skandal pencatutan KTP," ucapnya.

Dia mengatakan, bahwa aktor utama dan pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pencatutan identitas ini harus diungkap. Egi menilai, apabila penyelenggara pemilu justru tidak melakukan langkah yang benar, maka patut diduga ada keterlibatannya di kasus ini.

"Pasal 185B dan 186 UU Pilkada bahkan menyatakan penyelenggara pemilu dapat terjerat pidana jika terlibat dalam kecurangan," ucapnya.

Kabar pencatutan identitas sepihak untuk memberi dukungan kepada paslon independen ini ramai di media sosial X, setelah salah satu pengguna akun mengunggah bukti tangkapan layar NIK KTP-nya tercatut untuk mendukung Dharma-Kun.

Unggahan @ayamdreampop itu mendapat beragam reaksi dari publik internet. Beberapa bahkan mengalami hal serupa. Misalnya warga asal Jakarta Barat, Juan Robin.

Empat dari lima orang KTP anggota keluarganya diduga dicatut untuk mendukung paslon Dharma-Kun. Dia mengaku bingung setelah mengetahui identitasnya dicatut sepihak.

"Jujur enggak pernah tahu, saya bahkan tidak mengetahui paslon tersebut," katanya, Jumat, 16 Agustus 2024.

Juan mengatakan, bahwa dugaan kuat terjadi kebocoran data penduduk di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil setempat. "Kecewa berat dengan keamanan data pribadi yang enggak bisa dijamin oleh negara," ujarnya.

Sebelumnya, paslon independen Dharma-Kun dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta. Paslon independen ini bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024.

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus