Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ini Isi Kepres Pemberhentian Tidak Hormat Sitti Hikmawatty

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemecatan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai Komisioner KPAI.

26 April 2020 | 16.02 WIB

Warga membubuhkan tanda tangan saat aksi simpatik mendukung penguatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) oleh mahasiswa dari berbagai organisasi ekstra kampus  saat berlangsungnya Car Free Day di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 1 Maret 2020. Selain itu, mereka juga mendorong institusi itu agar tetap menjalankan tugas utamanya. ANTARA
Perbesar
Warga membubuhkan tanda tangan saat aksi simpatik mendukung penguatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) oleh mahasiswa dari berbagai organisasi ekstra kampus saat berlangsungnya Car Free Day di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 1 Maret 2020. Selain itu, mereka juga mendorong institusi itu agar tetap menjalankan tugas utamanya. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemecatan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) per tanggal 24 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam klausul pertama Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitti secara tidak hormat. "Memberhentikan dengan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Klausul kedua menyebutkan pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ketua KPAI Susanto mengumumkan rekomendasi pemberhentian diri Sitti secara tidak hormat pada Rabu lalu, 22 April 2020. Dewan Etik KPAI sebelumnya mengusulkan pencopotan Sitti karena dianggap melanggar etik dengan ucapannya tentang berenang bersama lawan jenis dapat menyebabkan kehamilan meski tak ada penetrasi.

Dewan Etik menilai pernyataan itu tak diragukan sebagai pelanggaran etika pejabat publik. Sitti dinilai melanggar prinsip integritas karena tak memberikan keterangan jujur di hadapan Dewan Etik mengenai tak adanya referensi ilmiah yang mendukung pernyataannya. 

Pada 23 April lalu, Dewan Etik KPAI menggelar rapat. Keputusan rapat yang dipimpin Ketua Dewan Etik KPAI, I Gede Dewa Palguna itu merekomendasikan agar rapat pleno KPAI meminta kepada Sitti Hikmawatty secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota KPAI. Atau Rapat Pleno KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti dari jabatannya sebagai Anggota KPAI.

Sitti tak kunjung mengajukan pengunduran diri, hingga KPAI mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan yang bersangkutan. Per 24 April, Presiden Jokowi meneken pemberhentian secara tidak hormat Sitti Hikmawatty sebagai anggota KPAI.

Sitti masih berharap presiden Jokowi menunda pemecatan dirinya di tengah pandemi Covid-19 ini. "Izinkan saya sampaikan kepada Bapak Presiden, sesungguhnya saat ini adalah saat semua unsur seharusnya bersatu padu, mempersembahkan bakti yang terbaik bagi bangsa dan negara," kata Sitti dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2020.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus