Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ini Penyebab Verifikasi Rumah Rusak Akibat Gempa Lombok Tersendat

Seperti di Lombok Barat, verifikasi rumah rusak akibat gempa Lombok terhambat minimnya jumlah tenaga pendata.

28 Agustus 2018 | 08.39 WIB

Warga asing membersihkan puing-puing atap restorannya yang runtuh pasca-gempa bumi di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 8 Agustus 2018. Tak hanya restoran, penginapan, dan dermaga  yang mengalami kerusakan, jaringan listrik pun terputus pasca-gempa. ANTARA
Perbesar
Warga asing membersihkan puing-puing atap restorannya yang runtuh pasca-gempa bumi di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 8 Agustus 2018. Tak hanya restoran, penginapan, dan dermaga yang mengalami kerusakan, jaringan listrik pun terputus pasca-gempa. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Verifikasi pemilik rumah rusak yang akan diberi bantuan dana oleh pemerintah terhambat sejumlah hal. Hingga kemarin, pemerintah Nusa Tenggara Barat baru mampu menyelesaikan verifikasi sekitar 17 ribu dari total 74 ribu rumah rusak akibat gempa Lombok.

Baca: Dana Rp 1,9 Triliun Telah Dikucurkan untuk Gempa Lombok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Seperti di Lombok Barat, verifikasi rumah terhambat minimnya jumlah tenaga pendata. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat I Made Arthadana mengatakan timnya baru memverifikasi sekitar 9.000 rumah di kabupaten tersebut. Padahal jumlah rumah rusak di kabupaten itu diperkirakan mencapai 37 ribu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini hanya ada 309 pendata yang menyisir ratusan desa di Lombok Barat. “Mereka hanya mampu tiga rumah per orang dalam sehari. Padahal target awal harus 30 rumah per hari,” kata Made, Senin, 27 Agustus 2018.

Made meminta tambahan tenaga dan tim verifikasi. Meski dikejar waktu, ia tak ingin pekerjaan pendataan ini dilakukan ala kadarnya karena berhubungan dengan bantuan dana yang akan diberikan untuk korban gempa. Pemerintah pusat mengatakan akan mengucurkan bantuan Rp 4 triliun untuk warga Lombok yang akan memperbaiki rumahnya.

Baca: Perbaikan Rumah Akibat Gempa Lombok Dimulai pada Bulan Depan

Suhaemi, seorang pendata di Lombok Barat, membeberkan sejumlah kendala untuk memverifikasi rumah rusak. Antara lain sulitnya mengatur waktu bersama kepala dusun atau kepala desa untuk memeriksa tempat tinggal. Minimnya alat berat di kabupaten dan kota diperkirakan juga bakal menjadi kendala lain selama masa pembangunan rumah.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Willem Rampangilei mengatakan pendataan rumah rusak akan terus berlangsung selama September. Adapun pemilik rumah rusak yang telah selesai didata akan mendapat bantuan dana untuk perbaikan rumah mulai awal September. “Agar mereka bisa langsung membeli bahan bangunan,” ujarnya seusai rapat koordinasi penanggulangan bencana Lombok di kantor Wakil Presiden, Senin, 27 Agustus 2018.

Verifikasi rumah rusak dilakukan pemerintah kabupaten dan kota yang terkena dampak gempa Lombok. Prosedurnya, kepala desa mencatatkan jumlah rumah rusak, lalu menyerahkannya ke pemerintah daerah. Pemerintah daerah akan menurunkan tim verifikator dari Dinas Pekerjaan Umum untuk memverifikasi tingkat kerusakan rumah ke desa-desa. Hasil verifikasi bakal ditetapkan lewat surat keputusan bupati atau wali kota. Adapun bantuan dana pembangunan rumah sebesar Rp 50-10 juta, tergantung tingkat kehancuran.

Baca: Bantuan Perbaikan Rumah Rusak Gempa Lombok Diberikan Bertahap

Sedangkan pembangunan ulang rumah warga di zona patahan diminta dilakukan di lokasi berbeda untuk menghindari kerusakan parah bila lindu kembali melanda. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi agar titik yang terdeformasi akibat gempa Lombok tidak dijadikan lokasi pembangunan rumah. Kementerian telah memetakan zona tersebut dan menyerahkannya ke lembaga terkait.

CAESAR AKBAR | AKHYAR M NUR | INDRI MAULIDAR

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus