Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Inilah Perbedaan e-KTP WNA dan WNI

WNA yang tinggal di Indonesia berhak memiliki kartu tanda penduduk (e-KTP). Apa bedanya dengan e-KTP WNI?

8 Juni 2022 | 17.51 WIB

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Perbesar
Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Selain warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) di Indonesia juga berhak memiliki kartu tanda penduduk (e-KTP). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Penerbitan e-KTP untuk WNA berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal 63 Ayat (1) UU Adminduk menyebutkan, penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP.

Melansir dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, WNA yang tinggal di Indonesia juga memiliki hak diterbitkan dokumen kependudukan jika memenuhi kriteria yang ditentukan. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan perbedaan KTP WNI dan WNA. Perbedaan itu antara lain:

  • Semua e-KTP WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sedangkan e-KTP WNI ditulis berlaku seumur hidup.
  • Dalam e-KTP WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.
  • e-KTP WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.
  • e-KTP WNI berwarna biru dan e-KTP WNA sekarang berwarna oranye. 

IDRIS BOUFAKAR 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus