Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Selain warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) di Indonesia juga berhak memiliki kartu tanda penduduk (e-KTP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penerbitan e-KTP untuk WNA berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal 63 Ayat (1) UU Adminduk menyebutkan, penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki E-KTP.
Melansir dari laman dukcapil.kemendagri.go.id, WNA yang tinggal di Indonesia juga memiliki hak diterbitkan dokumen kependudukan jika memenuhi kriteria yang ditentukan.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan perbedaan KTP WNI dan WNA. Perbedaan itu antara lain:
- Semua e-KTP WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Sedangkan e-KTP WNI ditulis berlaku seumur hidup.
- Dalam e-KTP WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.
- e-KTP WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.
- e-KTP WNI berwarna biru dan e-KTP WNA sekarang berwarna oranye.
IDRIS BOUFAKAR
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini