Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Isi Lengkap Draf Koalisi Keumatan Rizieq Shihab Cs ke Prabowo

M.S. Kaban membeberkan draf terbaru koalisi keumatan yang penyusunannya melibatkan pentolan FPI Rizieq Shihab.

14 November 2018 | 08.17 WIB

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon tiba di DPP PKS untuk membahas hasil Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional, di Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Hasil Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional menunjuk Prabowo sebagai Calon Presiden 2019 serta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri dan Ustaz Abdul Somad sebagai Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto didampingi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon tiba di DPP PKS untuk membahas hasil Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional, di Jakarta, Senin, 30 Juli 2018. Hasil Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional menunjuk Prabowo sebagai Calon Presiden 2019 serta Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri dan Ustaz Abdul Somad sebagai Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Malem Sambat atau M.S. Kaban membeberkan draf terbaru Nota Kesepaham Antara Aliansi Partai Politik Koalisi Keumatan dan Kebangsaan dengan Calon Presiden Prabowo Subianto. Draf ini merupakan penyempurnaan dari rancangan yang pernah disebarkan oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kaban mengatakan draf ini telah diajukan ke pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Kini, dia dan para ulama 212 menunggu waktu bertemu Prabowo untuk membahas draf ini. "Belum tahu kapan, karena beliau mungkin masih sibuk," kata M.S. Kaban yang merupakan mantan Menteri Kehutanan, Senin, 12 November 2018.

Sebelumnya, juru bicara Front Pembela Islam Munarman mengatakan draf versi Yusril telah direvisi. "Itu bukan draf yang kami bahas. Draf itu enggak jadi dipakai," kata Munarman, Jumat, 9 November 2018.

Munarman mengatakan, draf sebanyak dua halaman berisi lima poin kerja sama itu kurang komprehensif. Dia mengatakan tim penyusun yang terdiri dari sejumlah ulama kemudian merevisi draf itu menjadi lebih detail dan operasional.

Tempo memperoleh salinan terbaru draf aliansi keumatan dengan Prabowo. Draf setebal tujuh halaman ini memuat delapan bab, terdiri dari maksud dan tujuan, ruang lingkup dan nama, pelaksanaan, biaya, ketentuan lain, koordinasi dan evaluasi, jangka waktu, dan penutup. Setiap bab memuat penjelasan yang yang dirinci dalam satu pasal atau lebih. Total ada sepuluh pasal dari delapan bab rancangan koalisi keumatan versi terbaru.

Salah satu perbedaan yang jelas paling kentara antara draf baru dan lama adalah susunan nama Ketua Umum Partai Politik yang seharusnya meneken aturan rancangan itu. Dalam draf lama yang disebar Yusril semua ketua umum partai pendukung seharusnya meneken kesepakatan koalisi keumatan dengan partai politik itu.

Namun, dalam draf teranyar ini, tidak ada nama Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. M.S. Kaban tak merinci apakah hal ini merupakan kesalahan administasi semata. "Semestinya ada," kata MS Kaban. Padahal, nama Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahenda yang sekarang jelas-jelas menjadi pengacara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin masih ada.

Berikut isi lengkap draf tersebut:

BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1

(1) Maksud Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan perwujudan Pileg dan Pilpres yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (LUBER JURDIL);
(2) Tujuan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan kerjasama dan membangun koordinasi hingga ke level operasional antara Para Caleg dari Partai Politik yang ikut menandatangani Memorandum of Understanding ini dalam Pileg dan Pilpres 2019.

BAB II
RUANG LINGKUP DAN NAMA
Pasal 2

Ruang lingkup Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini meliputi :
(1) Pemilihan Umum Legislatif 2019 pada semua tingkat pemilihan (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota) di seluruh Daerah Pemilihan (Dapil);
(2) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019;
(3) Pengamanan kebijakan eksekutif di Parlemen.
(4) Nama yang dipakati dalam kerja sama ini adalah ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN (atau nama lain yg disepakati)

BAB III
PELAKSANAAN
Pasal 3

(1) Untuk Pemilihan Umum Legislatif 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN akan membentuk sekretariat bersama dan forum koordinasi antar caleg.
(2) Untuk Pemilihan Umum Legislatif 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) para Caleg dari ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN dalam daerah pemilihan (Dapil) yang sama, akan senantias berkoordinasi dan bekerjasama serta semaksimal mungkin mengindari konflik;
(3) Apabila terjadi konflik atau perselisihan diantara Para Caleg, maka telebih dahulu akan diselesaikan secara musyawarah;

Pasal 4
(1) Untuk Pemilihan Umum Presidan dan Wakil Presiden 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), maka seluruh Caleg bersedia dan berkomitmen untuk bekerjasama dan berkoordinasi untuk memenangkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Letjen TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, MBA.
(2) Untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2), ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN, bekerja sama dalam Badan Pemenangan Nasional PADI yang telah terbentuk.

Pasal 5
(1) Untuk pelaksanaan Pasal 2 ayat (3) diatas, ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN, akan membentuk blok politik (supra fraksi) di Parlemen.
(2) Untuk pengamanan kebijakan eksekutif di Parlemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) apabila Letjen TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, MBA., terpilih sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden, maka seluruh Anggota Legislatif akan mendukung dan mengamankan kebijakan eksekutif teramsuk dan tidak terbatas terhadap pelaksanaan Pakta Integritas sebagaimana Lampiran Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasioan II Nomor : 02/IJTIMA/GNPF-ULAMA/MUHARRAM/1440 H, tanggal 6 Muharram 1440 H/16 September 2018.

BAB IV
BIAYA
Pasal 6

Segala biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini akan ditanggung secara
tanggung renteng oleh ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN.

BAB V
KETENTUAN LAIN
Pasal 7

(1) Pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini didasarkan pada itikad baik dan komitmen bersama ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN;
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini akan diatur dan ditetapkan oleh ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN dalam bentuk perubahan (addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini;

BAB VI
KOORDINASI DAN EVALUASI
Pasal 8

ALIANSI PARTAI POLITIK KEUMATAN DAN KEBANGSAAN sepakat melakukan
koordinasi dan evaluasi atas pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini melalui pertemuan secara berkala paling sedikit 1 (satu) dalam sebulan.

BAB VII
JANGKA WAKTU
Pasal 9

(1) Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun Terhitung sejak tanggal ditandatangani;
(2) Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini dapat diubah atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan, dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum berakhir Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 10

Demikian Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman ini ditandatangai pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas, dibuat dalam 5 (lima) rangkap, bermaterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan dipegang oleh Partai Politik Aliansi Keumatan dan Kebangsaan.

Ikuti perkembangan pembahasan draf Koalisi Keumatan Rizieq Shihab cs dengan Prabowo di Tempo.co

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus