Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jabatan Presiden 3 Periode, Politikus Gerindra: Saya Ingin 'Nampar' Pak Jokowi

Arief Poyuono, mengatakan bahwa ia ingin sekali 'menampar' Jokowi berkaitan dengan isu jabatan presiden 3 periode

20 Maret 2021 | 14.22 WIB

Arief Poyuono. Dok TEMPO
Perbesar
Arief Poyuono. Dok TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra, Arief Poyuono, mengatakan bahwa ia ingin sekali 'menampar' Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar setuju dengan usulan jabatan presiden 3 periode.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kenapa saya mau nampar dia? Dia harus sadar bahwa dia itu adalah seorang pemimpin yang memang masih sangat diinginkan masyarakat Indonesia untuk menyelamatkan rakyat Indonesia pada saat Covid-19 ini," kata Arief dalam diskusi Polemik, Sabtu, 20 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 2019, Jokowi pernah menyatakan bahwa orang-orang yang melontarkan ide masa jabatan presiden diperpanjang dalam rencana amandemen UUD 1945 ingin menampar muka dirinya, ingin cari muka atau ingin menjerumuskan dirinya. Arief menyampaikan bahwa ia memang ingin melakukan ketiga hal itu.

"Saya itu ketiga-tiganya, saya memang mau nampar Pak Jokowi, jerumuskan Pak Jokowi, mau cari muka," kata dia.

Baca: Masa Jabatan Presiden 3 Periode, KSP: Amien Rais Mimpi di Siang Bolong

Arief menuturkan bahwa ia ingin menjerumuskan Jokowi untuk menyelamatkan Indonesia. Ia juga ingin menunjukkan muka sebagai rakyat bahwa Jokowi dibutuhkan kembali untuk satu periode.

Meski Jokowi telah menolak ide tersebut, Arief menilai hal itu dilakukan karena mantan Gubernur DKI itu adalah seorang presiden yang patuh terhadap konstitusi saat ini, yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua kali. "Kalau konstitusinya nanti berubah, dan Jokowi diminat oleh saya dan masyarakat Indonesia untuk maju kembali, ya pasti dia akan mau," ujar Arief.

Isu memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden sebelumnya disampaikan mantan Ketua MPR, Amien Rais. Amien Rais menyebut rezim pemerintahan akan mengambil langkah meminta sidang istimewa MPR untuk menyetujui amandemen satu atau dua pasal dalam Undang-undang Dasar 1945. Namun, menurut Amien, perubahan itu akan mencakup perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode. "Kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ucap mantan Ketua MPR RI ini lewat akun Youtube Amien Rais Official, Sabtu malam, 13 Maret 2021.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus