Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyoroti soal konversi perolehan suara dari pemilihan legislatif atau pileg 2024 menjadi kursi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan Feri dalam sidang sengketa pileg di Gedung Mahkamah Konstitusi alias MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024. Adapun Feri hadir sebagai ahli dari pemohon perkara ini, yakni Partai Nasdem.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Feri meyakini bahwa berbagai peristiwa di dalam proses penyelenggaraan pemilu berpotensi terjadi kecurangan. Oleh karena itu, KPU dalam mengeluarkan keputusan penetapan hasil pemilu harus benar-benar memastikan soal konversi suara menjadi kursi.
"KPU harus memastikan agar konversi suara menjadi kursi adalah upaya pengalihan suara secara benar dan sesuai dengan prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu," kata Feri yang hadir secara daring.
Dia menegaskan, jika suara yang dihitung berasal dari cara yang salah, maka kursi yang didapat juga berpotensi menjadi masalah. "Dan harusnya dinyatakan salah," kata Feri.
Dalam perkara nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Partai Nasdem menjadi pemohon. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum alias KPU menjadi termohon. Selain itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) menjadi pihak terkait.
Partai Nasdem dalam perkara ini mempersoalkan sejumlah pemilihan DPRD kabupaten/kota di Maluku Tengah, yakni DPRD Kota Ternate Dapil 2, Kabupaten Morotai Dapil Pulau Morotai 3, Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 3, serta Kabupaten Halmahera Barat Dapil 1 dan 2.
Partai yang dipimpin Surya Paloh ini mendalilkan selisih perhitungan suara menurut mereka dengan KPU. Misalnya, pada Pemilihan DPRD Kota Ternate Dapil 2.
KPU menyatakan suara Nasdem di wilayah tersebut sebanyak 5.435. Sedangkan berdasarkan hitungan partai, Nasdem memperoleh 5.488 suara. Sehingga ada selisih 143 suara.
Atas hal ini, Partai Nasdem kehilangan satu kursi DPRD Kota Ternate Dapil 2. "Seharusnya pemohon mendapatkan dua kursi, kursi kedua tersebut menjadi milik pemohon," tulis Nasdem dalam dokumen permohonannya.
Nasdem juga membandingkan perolehan suara mereka dengan PDIP di dapil tersebut. PDIP mendapatkan 1.800 suara menurut KPU. Namun, Nasdem menyebut seharusnya partai banteng itu mendapatkan 1.798 suara. Sehingga ada selisih 2 suara.