Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pemantau pemilu, Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Total laporan maupun temuan yang masuk di Jaga Pemilu ada 914, dari 914 kemudian satu persatu kami verifikasi, kami saring, ada 658 kasus," kata Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu, Luky Djani, dalam konferensi pers yang dipantau secara daring pada Selasa, 26 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebanyak 658 kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu telah diverifikasi. Menurut Luky, kasus-kasus tersebut sudah memenuhi standar ketentuan Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu, baik secara prosedural maupun materiil.
Dari 658 laporan terverifikasi itu, sebanyak 215 laporan berasal dari masyarakat. Sedangkan 443 laporan berdasarkan hasil penelusuran sosial media dan media online.
Dia merincikan, dugaan pelanggaran ini terdiri dari sembilan jenis, yaitu Daftar Pemilih Tetap atau DPT bermasalah, netralitas aparatur penyelenggara negara, pelanggaran kampanye seperti melibatkan anak-anak, politik uang, maupun adanya intimidasi.
Kemudian ada kampanye di masa tenang, sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), rekapitulasi yang menyimpang, serta pelanggaran kode etik. Dari jenis-jenis ini, dugaan pelanggaran paling besar, dengan persentase 24 persen, adalah laporan soal Sirekap.
"Dari 658 temuan atau laporan yang kami anggap kasus, 210 di antaranya kami laporkan ke Bawaslu," ujar Luky.
Dia menjelaskan, ini lantaran Bawaslu memiliki aturan masa pelaporan 7 hari. Sehingga, jika satu kasus terjadi melebihi tenggat waktu tersebut, maka sudah kadaluwarsa.
Pilihan Editor: Hindari Kecurangan, KawalPemilu.org Sarankan KPU Setop Penghitungan Berjenjang dan Buat Sistem Canggih