Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

26 Maret 2024 | 19.44 WIB

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Perbesar
Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga pemantau pemilu, Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Total laporan maupun temuan yang masuk di Jaga Pemilu ada 914, dari 914 kemudian satu persatu kami verifikasi, kami saring, ada 658 kasus," kata Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu, Luky Djani, dalam konferensi pers yang dipantau secara daring pada Selasa, 26 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebanyak 658 kasus dugaan pelanggaran Pemilu itu telah diverifikasi. Menurut Luky, kasus-kasus tersebut sudah memenuhi standar ketentuan Badan Pengawas Pemilihan Umum alias Bawaslu, baik secara prosedural maupun materiil.

Dari 658 laporan terverifikasi itu, sebanyak 215 laporan berasal dari masyarakat. Sedangkan 443 laporan berdasarkan hasil penelusuran sosial media dan media online.

Dia merincikan, dugaan pelanggaran ini terdiri dari sembilan jenis, yaitu Daftar Pemilih Tetap atau DPT bermasalah, netralitas aparatur penyelenggara negara, pelanggaran kampanye seperti melibatkan anak-anak, politik uang, maupun adanya intimidasi.

Kemudian ada kampanye di masa tenang, sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), rekapitulasi yang menyimpang, serta pelanggaran kode etik. Dari jenis-jenis ini, dugaan pelanggaran paling besar, dengan persentase 24 persen, adalah laporan soal Sirekap.  

"Dari 658 temuan atau laporan yang kami anggap kasus, 210 di antaranya kami laporkan ke Bawaslu," ujar Luky.

Dia menjelaskan, ini lantaran Bawaslu memiliki aturan masa pelaporan 7 hari. Sehingga, jika satu kasus terjadi melebihi tenggat waktu tersebut, maka sudah kadaluwarsa.

 

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus