Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bali I Wayan Koster mendapat sorotan belakangan. Dia menjadi salah satu kepala daerah yang menolak kehadiran Timnas di Bali. Baik dalam gelaran drawing Piala Dunia U-20 yang gagal Maret lalu. Namun, untuk ANOC World Beach Game pada Agustus mendatang, Koster disebut mendukung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koster mengungkapkan pihaknya mendukung penyelenggaraan ANOC World Beach Games atau AWG 2023 di Bali. Hal itu disampaikannya usai bertemu dengan Menpora Dito Ariotedjo dan Ketua Komite Olimpiade Indonesia Raja Sapta Oktohari. Koster mensyaratkan kegiatan itu dapat dilangsungkan asal tetap menjunjung tinggi konstitusi Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Oleh karena itu, sudah ada kesepakatan Bali tuan rumah maka Pemprov Bali dan saya tentunya, saya akan memberi dukungan penuh agar acara ini berjalan lancar dan sukses. Intinya World Beach Games sesuai amanat konstitusi,” kata Koster pada Jumat, 14 April 2023, dikutip dari keterangan resmi Kemenpora.
Profil Wayan Koster
Wayan Koster lahir di Singaraja, Bali pada 20 Oktober 1962. Setelah menyelesaikan bangku sekolah menengah, Wayan melanjutkan pendidikan tinggi di Institut Teknologi Bandung. Dia kemudian mengambil gelar master STIE Internasional Golden Institute Jakarta pada 1995. Terakhir, Wayan tercatat merampungkan studi doktornya di Universitas Negeri Jakarta pada 1999.
Sebelum terjun ke dunia politik, Wayan sempat berkecimpung di dunia pendidikan. Wayan Koster pernah menjadi peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan atau Balitbang Departemen Pendidikan dan Budaya, disingkat Depdikbud, pada 1988 hingga 1994. Dia juga pernah menjadi dosen di beberapa universitas negeri maupun swasta selama satu dekade antara 1994 hingga 2004.
Kariernya di perpolitikan dimulai pada 2003. Ayah dua anak itu dipercaya sebagai Staf Ahli Kelompok Fraksi POKSI II F PDI Perjuangan selama setahun. Pada 2004, dia terpilih untuk menjadi anggota DPR Komisi X bidang pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga. Pada dua gelaran pemilu berikutnya, periode 2009-2014 dan 2014-2019, dia kembali terpilih menjadi anggota DPR.
Pada periode ketiganya menjadi wakil rakyat, Wayan Koster mencalonkan diri dalam gelaran Pilgub Bali 2018. Menggandeng Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati sebagai wakilnya, Wayan terpilih sebagai Gubernur Bali untuk periode 2018-2023. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Hanura, PAN, PKB, PPP dan PKPI ini menang dengan perolehan 57.68 persen suara.
Kontribusi Wayan Koster selama di DPR yaitu menyuarakan penentangan terhadap undang-undang tahun 2014 yang akan mengubah pemilihan ketua parlemen dari penunjukan oleh partai terbesar dalam pemilihan menjadi pemungutan suara parlemen. Ia menyuarakan dukungannya untuk undang-undang yang memungkinkan desa-desa di Bali memilih antara menjadi atau desa adat atau desa standar.
Sebagai Gubernur Bali, salah satu kebijakan Koster adalah larangan plastik. Hal itu diaturnya dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018. Aturan itu mengungkapkan harapan bahwa kebijakan tersebut akan menyebabkan penurunan 70 persen plastik laut Bali dalam setahun.
Kasus-kasus Wayan Koster
Wayan Koster pernah tersandung sejumlah kasus dalam perjalanannya menjadi politikus. Saat kampanye maju jadi wakil rakyat pada 2004, Wayan Koster menggelar kampanye gerak jalan. Mirisnya, kampanye itu berujung kisruh karena bentrok dengan kelompok kampanye dari calon lain. Kegaduhan itu menyebabkan dua orang meninggal dunia dan Wayan menerima gugatan perdata.
Pada periode keduanya menjabat sebagai DPR, Wayan beberapa kali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pada 2011, ia diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan di lima universitas. Termasuk Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Pada 2013, Wayan kembali diperiksa KPK terkait kasus suap pembangunan lanjutan venue Pekan Olahraga Nasional XVIII Riau dengan tersangka gubernur nonaktif Riau, Rusli Zainal.
Pada 2014, Wayan juga pernah diperiksa KPK terkait dugaan keterlibatannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Wisma Atlet Hambalang di Bukit Jonggol, Bogor serta pengadaan laboratorium/rumah sakit di beberapa universitas di jajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud yang menyeret sejumlah nama politikus.
Tersangka kasus tersebut, M Nazaruddin menyatakan keterlibatan Wayan Koster sebagai salah satu penerima aliran dana proyek. Meski begitu, sampai sekarang status Wayan Koster hanya sebagai saksi. Juga pada 2014, Wayan diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Muchtar Ependy. Pemeriksaan tersebut terkait sangkaan menghalangi dan merintangi persidangan serta memberikan keterangan tidak benar dalam kasus Akil Mochtar.
Pada 2021, Wayan Koster adalah salah satu dari 12 orang yang disebutkan dalam gugatan oleh Masyarakat Internasional untuk Kesadaran Krishna ISKCON, dikenal secara lokal sebagai “Hare Krishna” karena diduga menghambat kegiatan ibadah.
Pilihan Editor: Beda Sikap Wayan Koster Soal Piala Dunia U-20 dan World Beach Games Bali 2023, Sama-sama Ada Israel
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.