Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2014 Arifin Panigoro wafat pada usia 76 tahun. Ia meninggal di Amerika Serikat dalam perawatan karena sakit yang diidapnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Jenazah almarhum Bapak Arifin Panigoro akan diterbangkan ke Indonesia," demikian keterangan tertulis Kementerian Sekretariat Negara, Senin, 28 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut rencana, kata pihak kementerian, jenazah akan disemayamkan di rumah duka Griya Jenggala, Jalan Jenggala 1 Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta.
Dikutip dari pesan tertulis keluarga besar, Arifin Panigoro wafat pada hari Minggu, 27 Februari 2022, pukul 14.29 waktu Rochester Minneapolis Amerika Serikat. Sementara dalam waktu Indonesia yaitu pada Senin, 28 Februari 2022 pukul 03.29 WIB.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan ungkapan duka cita yang mendalam atas berpulangnya pendiri Grup Medco ini. “Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun, mari kita doakan bersama, semoga almarhum Bapak Arifin Panigoro mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, amin," kata dia.
Sebagai salah satu Wantimpres, almarhum pernah dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya. Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) 72/TK/TH 2019 tanggal 13 Agustus 2019.
Menurut kementerian, Bintang Mahaputera ini diberikan bagi putra atau putri Indonesia yang telah memberikan darma bakti yang membawa manfaat besar kepada nusa dan bangsa.