Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengevaluasi kebijakan lama dan membahas kebijakan baru terkait dana otonomi khusus (Otsus) Papua. Ini dilakukan menyusul akan berakhirnya dana Otsus Papua pada Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sesuai aturan, UU Dana Otsus Papua dan Papua Barat berakhir pada 2021. Maka, butuh kebijakan baru mengenai dana Otsus ini," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2020.
Sejak 2002 hingga 2020, kata Jokowi, pemerintah mencatat telah menyalurkan tak kurang dari 94,24 triliun untuk Papua dan Papua Barat. "Ini angkanya besar sekali. Makanya perlu evaluasi menyeluruh terkait tata kelola dan efektivitas penyaluran dana otsus ini," ujar dia.
Jokowi meminta penyaluran dana Otsus ini dilihat secara detail dari sisi pengelolaan, transparansi, dan akuntabilitasnya. "Apakah betul-betul sudah terdeliver ke masyarakat. Apakah sudah tepat sasaran? output-nya seperti apa? Kalau sudah jadi barang, barangnya apa? Terpenting, dampaknya apa kepada masyarakat?" ujar dia.
Selain itu, Jokowi meminta ada sistem desain baru dan cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat. Terakhir, Jokowi meminta kebijakan otonomi khusus Papua dan Papua barat dikonsultasikan dengan seluruh komponen masyarakat yang ada di dua provinsi tersebut.
"Ini penting sekali. Ajak bicara tokoh-tokoh masyarakat. Tokoh agama yang ada di Papua. Jadi, bisa dirumuskan kebijakan yang terbaik. Ketertinggalan di wilayah-wilayah itu perlu mendapatkan perhatian kita bersama," ujar Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini