Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan. Nominal tertinggi tunjangan yang diberikan mencapai Rp 1,87 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pertama yaitu Perpres Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana. Tunjangan diberikan kepada PNS yang bekerja di instansi pusat lewat APBN dan instansi daerah lewat APBD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tunjangan diberikan setiap bulan. Total, ada empat jabatan fungsional yang diberikan tunjangan di dalam Perpres ini. Dari yang terendah Rp 540 ribu, sampai yang tertinggi yaitu Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Ahli Utama dengan tunjangan Rp 1,78 juta.
Kedua yaitu Perpres Nomor 70 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan diberikan setiap bulan, dari yang terendah Rp 540 ribu sampai yang tertinggi untuk analis sumber daya manusia aparatur ahli pertama sebesar Rp 1,87 juta.
Ketiga yaitu Perpres Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan diberikan dari Rp 360 ribu, sampai yang tertinggi untuk pranata sumber daya manusia penyelia sebesar Rp 850 ribu.
Keempat yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan diberikan dari Rp 540 ribu, sampai yang tertinggi untuk asesor sumber daya manusia penyelia sebesar Rp 1,87 juta.
Kelima yaitu Perpres Nomor 79 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Tunjangan diberikan dari Rp 540 ribu, sampai yang tertinggi yaitu penyuluh pajak ahli madya sebesar Rp 1,38 juta.
Keenam yaitu Perpres Nomor 80 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Tunjangan diberikan dari Rp 360 ribu, sampai yang tertinggi yaitu asisten penyuluh pajak penyelia sebesar Rp 960 ribu.
Adapun rincian lengkap dan lampiran Perpres yang dibuat Jokowi ini tersedia di laman resmi jdih.setneg.go.id.