Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Acungkan Dua Jari di Mobil Dinas RI 1

Jokowi akan dilaporkan buntut acungkan dua jari di mobil kepresidenan.

26 Januari 2024 | 14.50 WIB

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana bertolak ke Jawa Tengah untuk kunjunga  kerja dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Senin, 22 Januari 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana bertolak ke Jawa Tengah untuk kunjunga kerja dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Senin, 22 Januari 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud. akan melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu atas dugaan pelanggaran dalam kampanye dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga, mengatakan dugaan pelanggaran itu dilakukan Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana di Salatiga, Jawa Tengah pada Senin, 22 Januari 2024. Ketika itu, dari kaca jendela mobil dinas yang dikendarai Iriana dan Jokowi, muncul tangan dengan pose dua jari. Sosok yang mengacungkan jari tersebut diduga adalah Iriana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dua jari itu ditunjukan saat pendukung pasangan Ganjar-Mahfud berteriak kepada Jokowi 'Hidup Ganjar, hidup Ganjar'," ujarnya padaJumat, 26 Januari 2024.

Rapen menilai, Jokowi yang berada dalam mobil berpelat RI 1 sembari mengeluarkan pose dua jari adalah simbol dukungan kepada capres-cawapres Prabowo-Gibran. "Perbuatan Jokowi dengan menggunakan fasilitas negara berupa mobil kepresidenan dan Jokowi bukanlah TPN Prabowo-Gibran adalah pelanggaran pidana UU Pemilu," ucap dia.

Menurut dia, Jokowi diduga melanggar Pasal 547 UU Pemilu, yang berbunyi setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000.

Selain itu, Rapen menjelaskan, dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemilu mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden membentuk pelaksana kampanye. Jokowi, kata dia, tidak termasuk sebagai tim pemenangan nasional Prabowo-Gibran yang terdaftar di KPU.

"Meski undang-undang mengatakan boleh, dia sebagai kepala pemerintahan harus berdiri di atas semua pihak," kata Nikson Gans Lalu, pengurus Jarnas Gamki Gama, melalui sambungan telepon, Jumat, 26 Januari 2024.

Rencananya laporan itu akan diajukan ke Bawaslu hari ini, Jumat, 26 Januari 2024 pada pukul 15.00 WIB. Dia berharap Bawaslu bisa memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Jokowi dan istrinya, Iriana. "Jadi kami meminta sikap kenegarawan itu dikedepankan. Kalau bikin seperti itu proses bernegara kita bisa kacau," kata Nikson. Dia menilai pose dua jari itu menunjukkan Jokowi tidak obyektif.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus