Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim pemerintah tak berniat menabrak prosedur demokrasi konstitusional mengatasnamakan pandemi Covid-10. Pernyataan ini disampaikan Jokowi di depan hakim Majelis Konstitusi (MK) yang beberapa kali menganulir keputusan pemerintah di tengah pandemi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun," kata Jokowi dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi menyadari pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya. Akan tetapi, Ia menyebut pemerintah selalu menerima dan melaksanakan putusan-putusan MK bersifat final dan mengikat.
Salah satu putusan yang dianulir yaitu pasal kebal hukum bagi pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di masa Covid-19. Pasal ini tertuang di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Covid-19 yang kini sudah jadi UU Covid-19.
Pada 28 Oktober 2021, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas UU Penanganan Covid-19. “Mengadili: Dalam pengujian materiil: mengabulkan permohonan untuk para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya.
Salah satu yang dikoreksi MK adalah Pasal 27 ayat (1) tentang imunitas pejabat KSSK, yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pasal 27 ayat (1) menyebutkan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Selain itu, UU Covid-19 ini kemudian juga memberi kewenangan bagi pemerintah untuk memperlebar defisit APBN melebihi 3 persen seperti yang diatur di UU Keuangan Negara. Tapi, MK tidak menganulir kewenangan ini.
Tahun ini adalah tahun terakhir bagi pemerintah dan defisit harus kembali 3 persen ke bawah pada 2023. Kemarin, Sri Mulyani yakin defisit APBN pada 2022 dapat mendekati 4 persen atau berada di bawah target tahun ini yakni 4,85 persen.
Sehingga, Ia pun optimistis konsolidasi fiskal defisit APBN di bawah 3 persen pada 2024 dapat tercapai. "Dengan capaian penerimaan dan disiplin dalam belanja, kami percaya diri bahwa defisit akan lebih rendah. Kami perkirakan defisit APBN 2022 akan dekat ke 4 persen," kata dia dalam Mandiri Investment Forum 2022.
Dalam dua tahun pandemi, kata Jokowi, banyak negara memutuskan untuk mengambil langkah luar biasa untuk merespon situasi krisis. Situasi krisis, kata dia, telah memaksa pemerintah membuat respons yang cepat dengan menempatkan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama.
Tapi, kata Jokowi, dirinya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah luar biasa ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan pertimbangan cermat. Ia memastikan semua regulasi telah diputuskan dengan alasan faktual dan terukur. "Didasari dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang untuk mengatasi krisis, menyelamatkan masyarakat, menyelamatkan bangsa," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO | BISNIS.COM