Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Jokowi Klaim Tak Pernah Terlintas Tabrak Demokrasi dengan Alasan Covid-19

Situasi krisis, kata Jokowi, telah memaksa pemerintah membuat respons yang cepat dengan menempatkan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama.

10 Februari 2022 | 14.25 WIB

Presiden Joko Widodo melambaikan tangan usai meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)  seksi I Binjai-Pangkalan Brandan ruas Binjai-Stabat di Langkat, Sumatera Utara, Jumat 4 Februari 2022. Presiden Joko Widodo meresmikan jalan tol Binjai-Stabat sepanjang 11,8 km) yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Provinsi Lampung hingga Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Perbesar
Presiden Joko Widodo melambaikan tangan usai meresmikan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) seksi I Binjai-Pangkalan Brandan ruas Binjai-Stabat di Langkat, Sumatera Utara, Jumat 4 Februari 2022. Presiden Joko Widodo meresmikan jalan tol Binjai-Stabat sepanjang 11,8 km) yang merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera yang menghubungkan Provinsi Lampung hingga Provinsi Aceh. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklaim pemerintah tak berniat menabrak prosedur demokrasi konstitusional mengatasnamakan pandemi Covid-10. Pernyataan ini disampaikan Jokowi di depan hakim Majelis Konstitusi (MK) yang beberapa kali menganulir keputusan pemerintah di tengah pandemi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun," kata Jokowi dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jokowi menyadari pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya. Akan tetapi, Ia menyebut pemerintah selalu menerima dan melaksanakan putusan-putusan MK bersifat final dan mengikat.

Salah satu putusan yang dianulir yaitu pasal kebal hukum bagi pejabat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di masa Covid-19. Pasal ini tertuang di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Covid-19 yang kini sudah jadi UU Covid-19.

Pada 28 Oktober 2021, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas UU Penanganan Covid-19. “Mengadili: Dalam pengujian materiil: mengabulkan permohonan untuk para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam putusannya.

Salah satu yang dikoreksi MK adalah Pasal 27 ayat (1) tentang imunitas pejabat KSSK, yang diketuai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pasal 27 ayat (1) menyebutkan biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Selain itu, UU Covid-19 ini kemudian juga memberi kewenangan bagi pemerintah untuk memperlebar defisit APBN melebihi 3 persen seperti yang diatur di UU Keuangan Negara. Tapi, MK tidak menganulir kewenangan ini.

Tahun ini adalah tahun terakhir bagi pemerintah dan defisit harus kembali 3 persen ke bawah pada 2023. Kemarin, Sri Mulyani yakin defisit APBN pada 2022 dapat mendekati 4 persen atau berada di bawah target tahun ini yakni 4,85 persen.

Sehingga, Ia pun optimistis konsolidasi fiskal defisit APBN di bawah 3 persen pada 2024 dapat tercapai. "Dengan capaian penerimaan dan disiplin dalam belanja, kami percaya diri bahwa defisit akan lebih rendah. Kami perkirakan defisit APBN 2022 akan dekat ke 4 persen," kata dia dalam Mandiri Investment Forum 2022.

Dalam dua tahun pandemi, kata Jokowi, banyak negara memutuskan untuk mengambil langkah luar biasa untuk merespon situasi krisis. Situasi krisis, kata dia, telah memaksa pemerintah membuat respons yang cepat dengan menempatkan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama.

Tapi, kata Jokowi, dirinya ingin menegaskan bahwa langkah-langkah luar biasa ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan pertimbangan cermat. Ia memastikan semua regulasi telah diputuskan dengan alasan faktual dan terukur. "Didasari dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang untuk mengatasi krisis, menyelamatkan masyarakat, menyelamatkan bangsa," kata dia.

FAJAR PEBRIANTO | BISNIS.COM

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus