Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jokowi Teken Perpres Soal Sekretariat Kabinet, Simak Isinya

Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Soal Sekretariat Kabinet. Salah satu isinya Setkab bisa mengevaluasi program pemerintah.

17 April 2020 | 17.33 WIB

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sekretariat Kabinet Pramono Anung, saat ditemui usai membuka Munas HIPMI ke-16, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin, 16 September 2019. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Sekretariat Kabinet Pramono Anung, saat ditemui usai membuka Munas HIPMI ke-16, di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin, 16 September 2019. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 yang mengatur tentang Sekretariat Kabinet (Setkab). Perpres ini ditandatangani pada 6 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Dalam penjelasannya, Perpres ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas pemberian dukungan teknis, administrasi, analisis, dan pemikiran kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Perpres tersebut, Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh Sekretaris Kabinet.

"Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan," bunyi pasal 2 Perpres tersebut.

Perpres itu juga mengatur 13 poin yang menjadi fungsi Setkab. Poin-poin itu tertuang dalam Pasal 3, yang berisi,

a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;
b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;
d. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;
e. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;
f. penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;
g. pemberian dukungan pemikiran, teknis, dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya kepada Tim Penilai Akhir;
h. penyelenggaraan pembinaan jabatan fungsional penerjemah;
i. pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;
j. pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;
k. pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;
l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Selain itu, di BAB 3, juga diatur adanya pemberian hak bagi Sekretariat Kabinet untuk mengangkat paling banyak lima orang Staf Khusus.

Adapun struktur organisasi di Sekretariat Kabinet terdiri atas Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet, Deputi Bidang Administrasi, dan Staf Ahli.

Di lingkungan Setkab, menurut Perpres tersebut, dapat dibentuk Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi dan dipimpin oleh Kepala. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya, sesuai Perpres ini, pada Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Kelompok Kerja, Satuan Tugas, Tim, dan/atau kelompok sejenis lainnya.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus