Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

24 November 2023 | 14.17 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Perbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang pemanfaatan kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai rumah ibadah sementara. Ketentuan tersebut diterbitkan Yaqut melalui Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 11 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 16 November 2023. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman,” kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Wawan Djunaedi dalam siaran pers di laman resmi Kemenag bertanggal Jumat, 24 November 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Wawan, aturan itu merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama untuk memfasilitasi umat beragama agar dapat menjalankan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman. Khususnya bagi mereka yang belum memiliki rumah ibadah, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitas dari pemerintah daerah, dan sebagainya.

Wawan mengatakan surat ini diterbitkan Yaqut sebagai panduan bagi kantor-kantor Kementerian Agama di daerah agar dapat memfasilitasi umat beragama yang ingin beribadah namun belum memiliki tempat yang memadai.

Berikut ketentuan surat edaran tersebut seperti dikutip dalam SE Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023:

1. Pemohon

Terdiri atas:

a. Panitia pembangunan rumah ibadat yang telah mengajukan permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota; dan

b. Pimpinan kelompok peribadatan yang telah mengajukan permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

2. Persyaratan:

a. Pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

- Fotokopi tanda terima permohonan rekomendasi pendirian rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a;

- Fotokopi tanda terima permohonan surat keterangan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat bagi pemohon sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b;

- Jadwal peribadatan; dan

- Daftar nama anggota peribadatan.

b. Pemohon menandatangani surat pernyataan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan sebelum, pada saat, dan setelah menggunakan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara sebagaimana Format 1.

3. Durasi Penggunaan dan Sarana Peribadatan:

a. Penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama 2 (dua) jam setiap kegiatan peribadatan; dan

b. Berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.

4. Masa Berlaku

- Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali.

5. Koordinasi

- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Selain itu, pemohon yang ingin menggunakan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara juga diharuskan memberikan surat pernyataan bermaterai 10.000. Pernyataan tersebut harus dilengkapi nama lengkap, jabatan, alamat, dan nomor telepon pemohon. Berikut isi surat pernyataan pemohon tersebut seperti dilampirkan dalam SE Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2023:

Menyatakan sanggup:

a. Menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kebersihan sebelum, pada saat, dan setelah menggunakan fasilitas Kantor Kementerian Agama yang digunakan sebagai rumah ibadat sementara;

b. Mengganti atau memperbaiki apabila terdapat fasilitas yang hilang atau rusak; dan

c. Menaati peraturan yang berlaku di lingkungan Kantor Kementerian Agama yang digunakan sebagai rumah ibadat sementara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus