Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar penetapan tersangka dugaan kasus korupsi terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) menuai banyak komentar. Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, mengatakan pada dasarnya siapa saja yang terjerat kasus korupsi harus ditangani dengan baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Tangani dengan objektif dan profesional,” kata Novel Baswedan saat ditemui usai acara Dies Natalis ke-2 IM57+ Institute di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Novel Baswedan menentang isu penegakan hukum dijadikan sebagai alat kepentingan politik. Namun, bagi dia, isu ini sulit untuk dikatakan keterkaitannya dengan politik. Tetapi isu membawa penegakan hukum sebagai alat politik adalah persoalan serius. Oleh karena itu, menurut Novel, kasus ini harus ditangani secara transparan, cepat, dan tuntas. “Tidak hanya digunakan untuk ancaman politik,” kata dia.
Dalam kasus dugaan korupsi yang dialami Mentan Syahrul Yasin Limpo ini juga menjerat pejabat lainnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta pun ikut terseret dalam kasus sama yang diusut lembaga antirasuah sejak Januari lalu tersebut.
“Kami hormati tersangka untuk melakukan pembelaan diri. Pembuktiannya nanti dilihat di pengadilan saja,” ucap anggota Badan Pekerja Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau BAJA Amin kepada Tempo, Kamis, 28 September 2023
Sebelumnya, tim satuan tugas Kedeputian Penindakan KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 28 September kemarin. Hasilnya, KPK memboyong uang uang tunai puluhan miliar dari rumah dinas yang terletak di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan tersebut.
Pilihan Editor: Novel Baswedan Bicara soal Kasus Pertemuan Oditur TNI dengan Dadan: Pelanggaran Etik Berat