Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Surabaya -Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya merilis kasus pembunuhan pelajar perempuan SMP berinisial N. Sebelum ditemukan tak bernyawa, korban telah meninggalkan rumah selama 3 minggu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku pembunuhan adalah mantan kekasih N berinisial Y, Dia dibant temannya R.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Arief Wicaksana. Dia menjelaskan kronologi pembunuhan N sesuai hasil pemeriksaan.
Menurut Arief N mula-mula dikabarkan menghilang pada 16 April 2023 oleh keluarganya. Pihak keluarga melapor ke sekolah dan oleh pihak sekolah dilaporkan ke Polsek Kenjeran.
Setelah kurang lebih 3 minggu, tepatnya pada 7 Mei 2023, ada laporan masyarakat mengenai penemuan jenazah di Gudang Peluru, Kedung Cowek Surabaya. Jenazah itu dicocokkan dengan laporan orang hilang di Polres Kenjeran."Langsung kami otopsi dan ternyata benar itu jenazah korban,” ucap Arief, Kamis, 11 Mei 2023.
Dari hasil otopsi ditemukan dua bekas tanda kekerasan yakni di kepala dan di leher korban. Setelah ditelusuri, polisi mengamankan 2 pelaku, yakni Y, 16 tahun, (pelaku utama sekaligus mantan pacar korban) dan R, 14 tahun (teman Y).
“Motifnya adalah asmara antara korban dan pelaku Y. Pelaku mengaku cemburu saat N memiliki kekasih lain,” kata Arief.
Karenanya Y berniat untuk menghabisi korban dan juga ingin memiliki telepon genggam korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku membunuh korban dengan cara disekap dengan kain terlebih dahulu. Kemudian dicekik dan dipukul. Bahkan, Y juga memperkosa korban sebelum dibunuh.
“N sempat dilukai dengan pisau. Dan Y mengaku menyetubuhi N sekali sebelum dibunuh. Sedangkan R perannya hanya membantu eksekusi pembunuhan,” ucap Arief.
Polisi juga sedang mendalami motif pembunuhan berencana pada N. Namun, Y dan R sudah ditetapkan sebagai Anak Bermasalah dengan Hukum(ABH). Pasal yang disangkakan adalah Pasal 80 ayat 3 juncto 76c atau pasal 81 ayat 1 juncto 76d dan atau psal 82 ayat 1 juncto 76e UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara ada beberapa barang bukti yang diamankan. Yakni 1 buah telepon seluler milik korban pelajar SMP, kaos oblong, 1 tas, dan 2 telepon genggam milik pelaku.
Pilihan Editor: Pelaku Pembunuhan Mutilasi di Semarang Ungkap Alasannya Habisi Nyawa Sang Bos
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini