Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandarlampung - Bekas Rektor Universitas Lampung Karomani dituntut 12 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa baru 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 27 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut jaksa penuntut Widya Hari Sutanto, Karomani terbukti memenuhi unsur secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Padahal, terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya tidak boleh menerima gratifikasi. "Terdakwa tidak mampu membuktikan bahwa gratifikasi yang diterimanya bukan suap," kata jaksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebaliknya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, telah membuktikan bahwa gratifikasi yang diterimanya tersebut merupakan suap karena diberikan berkaitan dengan jabatan Karomani selaku Rektor Unila periode 2019-2023.
Hal itu Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Jaksa penuntut menuturkan salah satu unsur yang patut diduga terdakwa menerima hadiah karena terdakwa merupakan penyelenggara negara dan melakukan atas nama jabatannya. Sehingga dalam unsur itu ada kesalahan karena terdakwa melakukan dengan kesengajaan.
Dalam sidang tersebut terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan 10.000 dolar Singapura. Apabila tidak, akan dilakukan upaya paksa oleh jaksa guna menyita seluruh aset dan harta kekayaan terdakwa.
"Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana penjara tambahan selama tiga tahun," kata dia.
Usai tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim Lingga Setiawan mengatakan bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa bisa mengajukan pledoi atau pembelaan. "Kami akan melakukan pledoi secara tertulis dan secara pribadi," kata penasihat hukum Karomani, Sukarmin.
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa, yakni Karomani, eks Ketua Senat Unila M. Basri dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi sama-sama menghadapi tuntutan jaksa. Adapun terdakwa pemberi suap, Andi Desfiandi, telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim.