Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kata Mahfud MD Soal Kasus 3 Ibu Kampanye Hitam Jokowi

Mahfud MD menilai kasus tiga ibu di Karawang yang menyebut tak ada azan jika Presiden Jokowi kembali menang bukanlah pelanggaran kampanye.

27 Februari 2019 | 15.11 WIB

Mahfud MD saat memberi materi diskusi di acara Indonesia Diaspora Network United di Melbroune, Australia, Rabu, 28 November 2018. Foto:Istimewa
Perbesar
Mahfud MD saat memberi materi diskusi di acara Indonesia Diaspora Network United di Melbroune, Australia, Rabu, 28 November 2018. Foto:Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, kasus tiga ibu di Karawang yang menyebut tak ada azan jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi menang kembali, bukanlah pelanggaran kampanye. Saat ini, ketiga ibu tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: BPN Prabowo Bela 3 Ibu yang Diduga Lakukan Kampanye Hitam Jokowi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Mahfud, tiga ibu-ibu itu tidak melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bukan paslon, bukan caleg, dan bukan tim pemenangan dari siapa pun dalam pemilu. "Tapi mereka tersangka melanggar hukum pidana yang ancaman hukumannya lebih berat daripada pelanggaran kampanye. Itu memang urusan polisi, bukan urusan Bawaslu," ujar Mahfud saat dihubungi Tempo pada Rabu, 27 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Mahfud, kasus ini tepat ditangani kepolisian dan bukan Bawaslu. "Ini bukan tindak pidana pemilu, bukan pelanggaran kampanye tapi tindak pidana tentang penyebaran berita bohong," ujar dia.

Kepolisian telah memeriksa tiga orang atas dugaan kampanye hitam itu, bernisial ES, IP, dan CW, warga Kecamatan Kota Baru dan Telukjambe Kabupaten Karawang. ISTIMEWA

Kasus tersebut bermula dari beredarnya video dugaan kampanye hitam yang dilakukan tiga ibu-ibu di Karawang. Video tersebut beredar di media sosial. Video diunggah oleh akun @citrawida5 di twitter. Dalam video itu terlihat perempuan berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye dari pintu ke pintu. Mereka meyakinkan warga bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.

Baca: Pakar Pidana: Kasus Ibu-ibu Kampanye Hitam Bukan Ranah Polisi

Ketiganya kemudian ditangkap tiga hari lalu, sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Karawang. Kemarin, Polda Jawa Barat secara resmi mengumumkan bahwa sejak 25 Februari 2019, telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dua pasal ini merupakan ketentuan yang digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, kasus tersebut seharusnya bukan menjadi ranah kepolisian. Apapun aktivitas yang berkaitan dengan politik pemilihan termasuk kampanye hitam, ujar dia, sepatutnya menjadi yurisdiksi Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Musababnya, kata dia, objek kasus ini adalah pelanggaran pemilu.

“Kepolisian sebagai lembaga negara, meskipun Kapolri-nya diangkat oleh calon presiden petahana, ia tetap harus bertindak objektif menyerahkan permasalahannya kepada Bawaslu,” ujar Fickar saat dihubungi Tempo pada Selasa, 26 Februari 2019.

Saksikan: Video 3 Wanita Penyebar Kampanye Hitam; TKN Menduga Ada yang Merancang

Jika memang ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, Fickar melanjutkan, biarlah Gakkumdu menanganinya dan meneruskannya ke ranah hukum sesuai dengan UU pemilu. “Ketidakhati-hatian kepolisian yang langsung menangani kasus ini, akan melahirkan praduga bahwa kepolisian menjadi alat kekuasaan,” ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus