Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Menakar Bukti Kasus Kekerasan Seksual Ketua KPU

Pembuktian kasus kekerasan seksual sulit dilakukan. Sudah ada UU TPKS, tapi aparat masih berpikir pola lama.

25 Mei 2024 | 00.00 WIB

ILUSTRASI-Kekerasan seksual. SHUTTERSTOCK
Perbesar
ILUSTRASI-Kekerasan seksual. SHUTTERSTOCK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Setidaknya 29 kasus kekerasan seksual diduga dilakukan pegawai KPU dalam kurun waktu 2017-2023.

  • Aparat masih menggunakan visum et repertum sebagai satu-satunya alat bukti dalam mengusut kasus kekerasan seksual.

  • Selain memberikan perlindungan, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan hak restitusi bagi korban.

KELOMPOK pemantau pemilu Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) mencatat sejumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Setidaknya 29 kasus kekerasan seksual diduga dilakukan pegawai KPU dalam kurun waktu 2017-2023.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Ihsan Reliubun berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus