Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah, memastikan penemuan sekarung Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada akhir pekan lalu adalah murni pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Semua murni tindak pidana. Tidak terkait hal-hal kepemiluan dan tak menganggu tahapan pemilu," ujar Zudan saat menggelar konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.
Zudan juga membantah adanya sistem keamanan di Dukcapil yang jebol terkait penemuan e-KTP ini. Adapun yang terjadi adalah e-KTP tersebut dipalsukan dan tidak terkoneksi di data center. "Kasus di Duren Sawit itu e-KTP yang sudah dicetak 2011-2013," ucap Zudan.
Dia pun sudah meminta Badan Reserse Kriminal Polri untuk berkoordinasi menyelidiki sumber e-KTP tersebut. "Kami menduganya sengaja dibuang," kata dia. Dukcapil, kata Zudan, akan memperkuat pengawasan dari tingkat pusat hingga daerah. Semua blangko yang tidak terpakai termasuk e-KTP rusak harus dibuat tidak berfungsi dengan dipotong. "Standard operating procedure akan dikontrol," ucap dia.
Secara eksternal, Dukcapil mendorong semua lembaga layanan publik menggunakan card reader sehingga tidak tertipu apabila ada masyarakat yang menggunakan e-KTP palsu.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Agus Nugroho mengatakan, total e-KTP yang ditemukan di Duren Sawit sebanyak 2.168 lembar. Sebanyak 63 diantaranya rusak dan sisanya palsu.
Selain penemuan e-KTP yang terbuang di Duren Sawit, ada tiga kasus dugaan penyalahgunaan e-KTP, yakni penjualan blangko e-KTP secara online, calo jasa pembuatan duplikat e-KTP, dan pemalsuan e-KTP di Pasar Pramuka.
Untuk kasus penjualan blangko secara online, kata Zudan, sudah diketahui identitas pelakunya. Pelaku menjual sepuluh keping melalui salah satu e-commerce, yakni Tokopedia. Begitu pula, calo pembuatan e-KTP palsu pun sudah terungkap pelakunya oleh Bareskrim. Sementara, penjualan KTP yang ditemukan di Pasar Pramuka adalah e-KTP yang sudah tidak berlaku.
Agus pun menegaskan, segala dugaan penyalahgunaan dokumen kependudukan akan terus didalami. "Kami sepakat bersinergi dengan Dukcapil untuk melakukan tindakan tegas karena penyalahgunaan itu merupakan tindak pidana," kata dia.