Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengusulkan kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik atau dana banpol. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya mengusulkan agar kenaikan dana banpol ini dapat terealisasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahtiar mengatakan, Biro Perencanaan Kemendagri telah bersurat secara resmi kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan ihwal usulan ini. "Kami tentu berharap untuk tahun anggaran 2022 sudah terealisasi," kata Bahtiar kepada Tempo, Ahad, 2 Mei 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Bahtiar, Kemendagri sudah menyampaikan usulan kenaikan dana banpol setiap tahun, tetapi belum pernah dipenuhi. Ia mengatakan sudah banyak diskusi dan kajian yang menyebutkan perlunya negara memberikan pembiayaan lebih besar untuk partai politik.
Besaran dana banpol saat ini ialah Rp 1.000 per suara sah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018. Bahtiar mengatakan, alokasi Rp 1.000 per suara sah ini sangat kecil dan bertolak belakang dengan narasi pemerintah untuk memperkuat sistem kepartaian di Indonesia.
"Apalagi menghadapi tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tentu parpol harus melakukan pendidikan politik dan kaderisasi," ujar Bahtiar.
Bahtiar mengatakan wajar jika ada kenaikan dana bantuan keuangan untuk partai politik pada tahun depan. Merujuk Peraturan Mendagri Nomor 78 Tahun 2020, kata Bahtiar, dana banpol saat ini juga dapat digunakan untuk penanganan Covid-19.
"Dengan bisa dimanfaatkan sebagian dana parpol untuk penanganan Covid-19 maka menjadi sangat wajar jika tahun anggaran 2022 dinaikkan," ucapnya.
Kenaikan dana banpol juga pernah diusulkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan kelompok masyarakat sipil pemantau pemilu seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.
Hasil penelitian KPK bersama LIPI terhadap lima partai politik menyimpulkan, bantuan keuangan partai sebesar Rp 1.000 per suara sah masih sangat jauh dari kebutuhan partai. Lima partai itu yakni Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan PKS.
Penelitian KPK-LIPI berkesimpulan bahwa idealnya negara mengongkosi 50 persen dari kebutuhan partai. Menurut perhitungan KPK, pada Pemilu 2019 kelima partai rata-rata mengeluarkan uang sebesar Rp 16.922 untuk mendapatkan satu suara. Maka, setengah dari kebutuhan parpol yang harusnya ditanggung negara yakni, Rp 8.461.
Bahtiar tak merinci berapa besaran kenaikan dana banpol yang diusulkan Kemendagri. "Kurang lebih sama jumlah usulannya. Tiap tahun sudah kami usulkan, tahun ini juga kami usulkan," ujar Bahtiar.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI
Baca: William PSI Buka Suara Soal Rekaman Permintaan Kenaikan Dana Banpol