Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Surat keputusan presiden (kepres) yang menjadi dasar pemberhentian Aswanto disebut-sebut dikeluarkan dan diteken saat hakim konstitusi itu masih bertugas di Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden disinyalir memberlakukan back date alias tanggal mundur atas pemberhentian Aswanto dari hakim konstitusi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo