Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kisruh Taksi Vs Uber, DPR Siap Revisi UU Lalu Lintas

Pemerintah berlarut-larut menyelesaikan perseteruan taksi konvensional dan taksi berbasis aplikasi.

23 Maret 2016 | 15.22 WIB

Tawuran antara para pendemo angkutan umum dengan angkutan berbasis online di jalan Sudirman, Jakarta, 22 Maret 2016. Ratusan mobil angkutan umum dan taksi yang terparkir di kawasan tersebut membuat akses jalan ditutup total. TEMPO/Amston Probel
Perbesar
Tawuran antara para pendemo angkutan umum dengan angkutan berbasis online di jalan Sudirman, Jakarta, 22 Maret 2016. Ratusan mobil angkutan umum dan taksi yang terparkir di kawasan tersebut membuat akses jalan ditutup total. TEMPO/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat siap membantu menyelesaikan pertentangan yang terjadi antara angkutan umum berbasis teknologi aplikasi dan angkutan umum konvensional. Salah satunya, dengan mengakomodasi kehendak pemerintah jika ingin merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

"Komisi V siap menyambut usul pemerintah jika hendak melakukan revisi," ujar Ketua Komisi V DPR Farry Djemi Francis dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Maret 2016. 

Farry menuturkan DPR prihatin dan menyayangkan polemik jasa angkutan umum berbasis aplikasi, seperti Uber dan GrabCar, belum dapat diselesaikan pemerintah hingga akhirnya menimbulkan konflik dan kericuhan. Dia mendesak pemerintah menciptakan industri jasa transportasi umum yang memprioritaskan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan yang memenuhi standar pelayanan. "Mendorong persaingan yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ucapnya.

Dia pun mengimbau semua penyedia jasa transportasi, termasuk transportasi berbasis aplikasi, untuk ikut mematuhi ketentuan peraturan khusus yang mengatur soal angkutan umum. 

Berita Terbaru: Demo Taksi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komaruddin mengisyaratkan akan meninjau kembali Undang-Undang Lalu Lintas, sehubungan dengan kericuhan penolakan layanan transportasi berbasis aplikasi itu. Ade mengatakan tak menutup kemungkinan akan dilakukan revisi undang-undang sebagai bentuk penyesuaian. "Kalau memang revisi diperlukan, ya, kami lakukan. Kalau tidak perlu, ya, tidak usah," katanya kemarin. 

Kemarin, Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat atau PPAD se-Jabodetabek menggelar demonstrasi penolakan transportasi umum berbasis online di sejumlah lokasi di Ibu Kota. Lokasi tersebut di antaranya Jalan Gatot Subroto dan jalan tol arah DPR, Senayan. Selain itu, para pendemo bergerak ke Balai Kota DKI Jakarta, Istana Negara, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Di sejumlah lokasi, kekerasan terjadi terhadap pengemudi layanan transportasi online. Benturan antara pengemudi transportasi konvensional, seperti taksi dan bus, dan pengemudi ojek aplikasi pun tak terhindarkan.

GHOIDA RAHMAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anton Septian

Anton Septian

Menjadi wartawan Tempo sejak 2007. Saat ini Redaktur Eksekutif Tempo. Sebelumnya Redaktur Eksekutif Tempo.co dan Redaktur Eksekutif majalah Tempo. Banyak meliput isu politik dan hukum serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Asia Journalism Fellowship 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus