Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengumuman bertinta merah itu masih terpasang di sudut papan di ruang tak berdinding dalam area Klenteng Cung Ling Bio, Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, akhir Februari lalu. Isinya melarang kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh umat di luar sekte Tri Dharma secara organisasi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo