Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Komisi Pengendalian Tembakau Desak Pemerintah Larang Vape

Komisi Nasional Pengedalian Tembakau mendesak pemerintah larang vape.

15 September 2019 | 07.02 WIB

Seorang penjual tengah menawarkan produk yang dijualnya saat berlangsungnya Vape Fair 2019 di JCC, Jakarta, 8 September 2019. Ratusan merek vape turut ikut ambil bagian dalam Vape Fair 2019 terbesar se-Asia Tenggara ini, mulai dari produk dari dalam negeri hingga luar negeri. TEMPO/Fardi Bestari
Perbesar
Seorang penjual tengah menawarkan produk yang dijualnya saat berlangsungnya Vape Fair 2019 di JCC, Jakarta, 8 September 2019. Ratusan merek vape turut ikut ambil bagian dalam Vape Fair 2019 terbesar se-Asia Tenggara ini, mulai dari produk dari dalam negeri hingga luar negeri. TEMPO/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau menilai sebaiknya Pemerintah Indonesia melarang rokok elektronik atau vape sebelum jatuh korban jiwa. 

"WHO sebenarnya sudah mengeluarkan pernyataan bahwa rokok elektronik berbahaya untuk kesehatan, karena itu setiap negara dianjurkan untuk memperketat regulasi soal rokok elektronik," kata Manajer komunikasi Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi di Jakarta, Sabtu, 14 September 2019.

Ia menekankan Indonesia mesti mencegah peredaran vape walaupun belum terbukti kuat bahwa rokok elektronik ini berbahaya. Pendapat ini, kata Nini, berangkat dari insiden seorang pengguna yang meninggal di Amerika Serikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Intinya Sebelum itu dinyatakan benar-benar aman, rokok elektronik jangan dikonsumsi masyarakat Indonesia supaya tidak ada jatuh korban. Caranya hentikan produksi atau impor rokok elektronik itu," katanya.

Ia juga mengaku terkejut dengan informasi mengenai izin beredar rokok elektronik merk Juul oleh Kementerian Perdagangan.

Menurut dia, selain berbahaya, Juul juga merupakan bagian dari industri tembakau multinasional Philip Morris melalui anak perusahaannya Altria Group, sebagai adaptasi mereka mengenai tren peralihan dunia dari rokok konvensional ke rokok elektronik.

"Altria itu anak perusahaannya Philip Morris. Mereka buat rokok elektronik karena secara internasional ada perubahan trend dari rokok konvensional rokok elektronik. Indonesia seharusnya sadar jangan kelihatannya ada pemasukan cukai tapi jadi epidemi baru di Indonesia," ucapnya.

Kampanye rokok elektronik yang diklaim menjadi alternatif bagi mereka yang ingin berhenti merokok, kata dia, adalah bohong besar. Karena sebagian besar cairan bagi vape, mengandung nikotin dengan jumlah di atas rokok konvensional.

Sebelumnya dikabarkan, hingga 11 September 2019, sudah enam orang di Amerika Serikat telah meninggal akibat penyakit paru-paru yang diduga dikarenakan mengisap vape. Menurut pejabat kesehatan negara bagian Kansas, seorang perempuan berusia 50 tahun ke atas menjadi korban keenam akibat vape.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus