Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Komisioner KPU Bela Evi Novida Ginting yang Dipecat DKPP

Komisioner KPU Pramono Ubaid membela koleganya Evi Novida Ginting yang dipecat DKPP.

20 Maret 2020 | 04.36 WIB

Dua anggota komisioner KPU Pusat, Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) dan Viryan (kedua kiri), melihat proses pembuatan bilik dan kota suara di tempat pembuatannya di kawasan Pergudangan Dadap, Kosambi, Tangerang, Banten, Minggu, 30 September 2018. Sebanyak 811.272 bilik suara dan 540.940 kotak suara untuk pemilu legislatif dan presiden 2019, yang berbahan kardus, diproduksi di Tangerang dan ditargetkan selesai pada 30 November 2018. ANTARA
Perbesar
Dua anggota komisioner KPU Pusat, Pramono Ubaid Tanthowi (kiri) dan Viryan (kedua kiri), melihat proses pembuatan bilik dan kota suara di tempat pembuatannya di kawasan Pergudangan Dadap, Kosambi, Tangerang, Banten, Minggu, 30 September 2018. Sebanyak 811.272 bilik suara dan 540.940 kotak suara untuk pemilu legislatif dan presiden 2019, yang berbahan kardus, diproduksi di Tangerang dan ditargetkan selesai pada 30 November 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pembelaannya untuk Evi Novida Ginting Manik yang dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini disampaikan merespons putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memberhentikan Evi dan memberikan peringatan keras kepada lima komisioner lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

DKPP menilai komisioner KPU berperan dalam perubahan perolehan suara dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kalimantan Barat. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, koleganya tak pernah mengintervensi perubahan perolehan suara hasil pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif atau memerintahkan atau mengintervensi atau mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut," kata Pramono dalam keterangannya, Kamis, 19 Maret 2020.

Pramono mengatakan, lembaganya menghormati putusan DKPP tersebut dan akan mempelajarinya dengan seksama. KPU masih mengkaji untuk melihat kemungkinan langkah yang akan diambil.

Pramono juga membantah lembaganya secara institusional mengintervensi hasil pemilu. Ia mengatakan, KPU hanya menjalankan putusan MK yang menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat final dan mengikat. "Namun DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat. Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil pemilu," kata dia.

Meski begitu, KPU untuk sementara menugasi Wakil Ketua Divisi Teknis Hasyim Asy'ari untuk menjalankan tugas-tugas Divisi Teknis. Evi sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Logistik Pemilu.

Adapun Evi juga telah menyampaikan keberatan terhadap putusan DKPP. Dia menilai, DKPP tak memiliki dasar untuk menggelar sidang etik karena pengadu, Hendri Makaluasc, sudah mencabut aduannya pada 13 November 2019.

Evi juga berdalih bahwa DKPP hanya memiliki kewenangan pasif seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni melakukan pemeriksaan berdasarkan pengaduan. Dewan etik, kata dia, tak lagi memiliki dasar untuk menggelar sidang setelah pengaduan itu dicabut.

Evi mengatakan akan menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat. "Saya akan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan putusan DKPP," kata Evi dalam keterangannya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus