Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah merekomendasikan perpanjangan masa tugas Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Masa tugas Tim PPHAM habis pada 31 Desember 2023. Namun hingga saat ini belum ada keputusan tentang perpanjangan masa tugas mereka. Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya telah menemui Hadi Tjahjanto untuk menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa kerja Tim PPHAM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Karena Tim PPHAM ini kan belum bekerja optimal dengan masa kerja yang sangat pendek sehingga kami merekomendasikan itu diperpanjang,” kata Anis kepada Tempo, 6 Juni 2024.
Di samping itu, Anis mengatakan Komnas HAM juga meminta kejelasan nomenklatur pemulihan kepada korban pelanggaran HAM berat. Hal ini untuk kejelasan apakah pemenuhan hak korban atau ahli warisnya, seperti hak kesehatan, hak pendidikan, hingga pemulihan trauma sudah diberikan layak.
Kementerian Polhukam belum merespons upaya konfirmasi Tempo ihwal masa tugas Tim PPHAM dan keberlanjutan program pemulihannya. Pesan Tempo kepada Deputi III Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo dan Sekretaris Kemenkopolhukam, Letnan Jenderal TNI Teguh Pudjo Rumekso, belum berbalas.
Mantan anggota Tim PPHAM, Amiruddin Al Rahab, menyayangkan belum adanya perpanjangan masa kerja Tim PPHAM. Ia mengatakan Tim PPHAM memang tidak bisa bekerja maksimal dengan terbatasnya waktu kerja. Apalagi Tim PPHAM mengkoordinasikan 19 Kementerian dan Lembaga untuk memantau pemulihan hak korban.
“Begitu tidak diperpanjang implikasinya apa? 19 Kementerian itu tidak ada tim pemantaunya sehingga pemenuhan hak korban tidak jalan,” kata Amiruddin.
Tim Pemantau PPHAM dibentuk Presiden Jokowi pada tahun lalu. Tim ini dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat yang terbit 15 Maret 2023.
Presiden menginstruksikan kepada 19 kementerian dan lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM.
Tim Pemantau PPHAM ini terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang beranggotakan unsur-unsur pemerintah, tokoh masyarakat, aktivis HAM, akademisi, dan mantan anggota Tim PPHAM. Tim ini beranggotakan 46 orang dengan masa tugas sampai 31 Desember 2023.