Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kontras Sebut Ada Potensi Abuse of Power dalam Pernyataan Jokowi Presiden Boleh Memihak

Pernyataan Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak di pemilu dinilai sangat tidak etis.

25 Januari 2024 | 06.13 WIB

Presiden RI, Joko Widodo dibantu Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan KASAU Marsekal Fadjar Prasetyo (dua kanan), memakai jaket dalam acara serah terima pesawat Super Hercules C-130J baru, di Terminal Selatan, Pangkalan Udara TNI AU, Halim Perdankusumah, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Presiden RI, Joko Widodo dibantu Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan KASAU Marsekal Fadjar Prasetyo (dua kanan), memakai jaket dalam acara serah terima pesawat Super Hercules C-130J baru, di Terminal Selatan, Pangkalan Udara TNI AU, Halim Perdankusumah, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak di pemilu sangat tidak etis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dalam siklus politik elektoral, peran presiden seharusnya dapat memastikan ketegangan politik dapat diredam dengan menunjukkan kenetralan serta memastikan pemilu dapat berjalan dengan adil dan bermartabat," kata Dimas, dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Dimas, ada etika politik yang dilanggar oleh Jokowi, karena terang-terangan menciderai demokrasi prosedural dan substansial. Sebab itu, bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Jokowi didesak mencabut pernyataan tentang presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak salah satu calon.

Mereka juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh langkah dan tindakan Presiden yang mengarah pada ketidaknetralan. Sebab, langkah itu berpotensi besar berimplikasi pada kecurangan di pemilu di lapangan.

"Menteri-menteri dalam kabinet untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas kenegaraan dan tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan politik elektoral," ucap Dimas.

Penyelenggara negara, tutur Dimas, seharusnya tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang pemilu. Hal diatur secara tegas pada Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Pemilu. Bahwa pejabat yang berkampanye tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya serta menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Kami menganggap pernyataan ini akan rawan disalahgunakan. Sebab pejabat yang akan ikut kontestasi ataupun mendukung salah satu pasangan calon akan menyalahgunakan kewenangannya sehingga dipastikan terjadi abuse of power," ucap Dimas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus